Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi akta hibah?

  • akta hibah?

  • Tanuwidjaja_doc

    Member
    9 October 2017 at 8:52 am
  • Tanuwidjaja_doc

    Member
    9 October 2017 at 8:52 am

    selamat pagi rekan rekan semua,,,

    mohon pencerahannya…
    1)apakah hibah berupa uang tunai dari orang tua kandung ke anak, perlu dibuatkan akta hibahnya di notaris? atau cukup di cantumkan di SPT tahunan..

    2) pada SPT pemberi hibah,,, hibah tersebut dicantumkan di kolom harta sebagai apa y?? bagaimana teknis pelaporannya di SPT thunan..

    mohon pencerahannya…terima kasih atas bantuannya

  • abrahamchandra

    Member
    9 October 2017 at 9:12 am
    Originaly posted by TANUWIDJAJA_DOC:

    1)apakah hibah berupa uang tunai dari orang tua kandung ke anak, perlu dibuatkan akta hibahnya di notaris? atau cukup di cantumkan di SPT tahunan..

    kalau satu garis lurus, tanpa akta hibah sebenarnya tidak apa2.. karna memang bukan objek pajak..

    Originaly posted by TANUWIDJAJA_DOC:

    ) pada SPT pemberi hibah,,, hibah tersebut dicantumkan di kolom harta sebagai apa y?? bagaimana teknis pelaporannya di SPT thunan..

    maksud pertanyaan ini apa ya? bukannya jika hibah uang tunai, maka di SPT tahunannya berupa uang tunai di kolom harta?

  • Tanuwidjaja_doc

    Member
    9 October 2017 at 9:19 am

    pertanyaan no 1. oh tidak usah akta hibah y.. terima kasih

    pertanyaan no 2. bagaimana melaporkan dalam SPT pemberian Hibah tersebut, terutama dicatat di kolom mana hibah tersebut dalam Form SPT Tahunan sang pemberi hibah??

  • Tanuwidjaja_doc

    Member
    9 October 2017 at 9:21 am
    Originaly posted by TANUWIDJAJA_DOC:

    pertanyaan no 2. bagaimana melaporkan dalam SPT pemberian Hibah tersebut, terutama dicatat di kolom mana hibah tersebut dalam Form SPT Tahunan sang pemberi hibah??

    uang yang dihibahkan tersebut kan sudah tidak dikuasai lagi oleh pemberi hibah… apakah masih di catat dalam kolom harta SPT pemberi hibah??

  • abrahamchandra

    Member
    9 October 2017 at 9:29 am

    misalnya dalam SPT tahunan 2016 org tua ada uang tunai 5 milyar.. dan dia menghibahkan uangnya sebesar 3 milyar ke anaknya di tahun 2017, kalau demikian, pada saat lapor SPT tahunan 2017 org tua, pada kolom harta di tulis 2milyar, karena sudah di hibahkan 3 milyar ke anaknya dan ditulis dikolom keterangan dihibahkan ke anaknya dengan npwp xxxx tgl xxxx.. nah di SPT tahunan anaknya, pada kolom harta harus dicantumkan 3 milyar dan dikolom keterangannya dituliskan hibah org tua atas npwp xxxx tgl xxxxxx

  • abrahamchandra

    Member
    9 October 2017 at 9:29 am
    Originaly posted by TANUWIDJAJA_DOC:

    uang yang dihibahkan tersebut kan sudah tidak dikuasai lagi oleh pemberi hibah… apakah masih di catat dalam kolom harta SPT pemberi hibah??

    kalau sudah dihibahkan, tidak perlu dicatat lagi di SPT pemberi hibah

  • Tanuwidjaja_doc

    Member
    9 October 2017 at 9:59 am

    kalo di SPT 2016 pemberi hibah harta uang tunai 5 M. dan penghasilan selama 2017 sebesar 1 M, dan dihibahkan sebesar 800 juta, 200 juta untuk biaya hidup. sehingga tidak ada pertambahan atau pengurangan harta di SPT 2017,, bagaimana penulisan terkait hibah tersebut pak??

    terima kasih

  • abrahamchandra

    Member
    10 October 2017 at 10:16 am

    dituliskan saja dikolom keterangan harta bahwa ada hibah di tanggal xxx tahun xxx dengan jumlah xxx..

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now