Forum Ortax › Forums › Lain-lain › akta pendirian perusahaan ganda atau ada dua
akta pendirian perusahaan ganda atau ada dua
kepada rekan2 ortax, mohon bantuannya
apabila perusahaan memiliki akta pendirian dibawah tahun 2000, dan dikarenakan adanya perubahan peraturan perundang-undangan tentang perseroan terbatas nomor 40 tahun 2007, maka diterbitkan akta pendirian yang baru pada tahun 2009, hal ini mengakibatkan akta pendirian perusahaan tsb ada 2, apakah dibolehkan? atau bisakah akta pendirian yang pertama yang dibwah tahun 2000 diabaikan? mohon bantuanny rekan rekan sekalian… terima kasih ^^tidak boleh, harus dihapus salah satu (bisa dikonsultasikan ke notarisnya)1 perusahaan hanya memiliki 1 akte pendirian, sehingga akte yg satunya akan dianggap sebagai perusahaan lain yg berbeda…
mohon koreksi rekan sekalian..salam
Akte perubahan kali ….. bukan akte dua kali….
- Originaly posted by edisuryadi2:
Akte perubahan kali ….. bukan akte dua kali….
iya mungkin, sepertinya kq tidak mungkin ada akte sampai dobel..