Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain akta pendirian perusahaan ganda atau ada dua

  • akta pendirian perusahaan ganda atau ada dua

     pandutiko updated 14 years, 2 months ago 3 Members · 5 Posts
  • jemmi

    Member
    30 May 2011 at 3:56 pm
  • jemmi

    Member
    30 May 2011 at 3:56 pm

    kepada rekan2 ortax, mohon bantuannya
    apabila perusahaan memiliki akta pendirian dibawah tahun 2000, dan dikarenakan adanya perubahan peraturan perundang-undangan tentang perseroan terbatas nomor 40 tahun 2007, maka diterbitkan akta pendirian yang baru pada tahun 2009, hal ini mengakibatkan akta pendirian perusahaan tsb ada 2, apakah dibolehkan? atau bisakah akta pendirian yang pertama yang dibwah tahun 2000 diabaikan? mohon bantuanny rekan rekan sekalian… terima kasih ^^

  • pandutiko

    Member
    31 May 2011 at 2:52 pm

    tidak boleh, harus dihapus salah satu (bisa dikonsultasikan ke notarisnya)1 perusahaan hanya memiliki 1 akte pendirian, sehingga akte yg satunya akan dianggap sebagai perusahaan lain yg berbeda…
    mohon koreksi rekan sekalian..

    salam

  • edisuryadi2

    Member
    31 May 2011 at 3:28 pm

    Akte perubahan kali ….. bukan akte dua kali….

  • pandutiko

    Member
    1 June 2011 at 11:06 am
    Originaly posted by edisuryadi2:

    Akte perubahan kali ….. bukan akte dua kali….

    iya mungkin, sepertinya kq tidak mungkin ada akte sampai dobel..

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now