Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Akta Perusahaan
Tagged: akta, penandatangan, spt-2, statuspenandatanganan
Akta Perusahaan
Dear rekan ortax, <br class=”wp-dark-mode-ignore”><br class=”wp-dark-mode-ignore”>Mohon bantuan dan pencerahannya.<br class=”wp-dark-mode-ignore”>Perusahaan kami memiliki akta pendirian tertanggal 01 Januari 2017, dengan masa jabatan direksi 5 tahun. Yang saya tanyakan disini apakah perlu membuat akta perubahan atas perpanjangan masa jabatan direksinya karena penandatangan SPT adalah salah satu direksi (pengurus perusahaan). Bila tidak dibuat akta untuk perpanjangan masa jabatan direksi apakah terkena sanksi di perpajakan?<br class=”wp-dark-mode-ignore”><br class=”wp-dark-mode-ignore”><br class=”wp-dark-mode-ignore”>
Viewing 1 of 1 replies