Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Aktiva dalam pelaporan TA
Dear rekan ortax. Saya butuh masukkan dari rekan-rekan semua bagi siapa saja yang tahu mengenai Tax Amnesty, soalnya saya masih kurang pemahaman dengan pelaporan Tax amnesty. Adapun yang ingin sy tanyakan :<br />1. ayah saya ingin melakukan pelaporan Tax Amnesty periode Jan 2017 – maret 2017 ( krna berhubung sdh batas akhirnya ). Ayah saya tidak pernah melaporkan SPT tahunan pribadinya, saat ayah saya ingin melakukan pelaporan TA, banyak pihak yang mengatakan bahwa sebelum pelaporan TA, ayah sy harus melaporkan SPT tahunannya ? Dalam hal ini sy mau menanyakan untuk pelaporan SPT Tahunan tahun 2015 / 2016 ya ? Atau keduanya ?<br />2. Untuk pelaporan harta : seperti rumah untuk nilai rumahnya bukankah di ambil dari nilai perolehan rumahnya ? Lalu disusutkan ? ( karena ada beberapa orang yg bilang ke ayah saya katanya untuk rumah dan tanah itu dilihat dari nilai/harga rumah saat ini, bukan nilai pada saat rumah/tanah tsb dibeli. . . tetapi yang saya baca di buku bahwa bangunan nilainya akan selalu mengalami penurunan karena adanya penyusutan nilai bangunan )<br />3. Untuk pelaporan harta dan hutang semua nilainya diambil per 31/12/2016 ? Atau per 2017 ini ?<br />Mohon bantuannya. Terima kasih.