Forum Ortax › Forums › e-SPT › aktiva pajak tangguhan
item item pajak tangguhan apa aja ya? trims ya kalo ada jawaban
? maksudnya? bisa lebih diperjelas?
di elemen lap keu Neraca point 19 ( espt WP Badan) tertulis aktiva pajak tangguhan. saya mo hitung jumlahnya tetapi item item lengkapnya apa saja ya>
setahu saya aktiva pajak tangguhan adalah jenis aktiva yang perhitungan penyusutan secara komersial berbeda dengan perhitungan penyusutan secara fiskal. Perbedaan itulah yang disebut dengan pajak tangguhan.
Mohon koreksinya…pajak tangguhan yang dimasukkan ke situ adalah pajak tangguhan karena perbedaan waktu pengakuan (sementara),,bukan permanent..
contoh permanent : penghasilan final (selamanya ga akan pernah masuk dalam laporan lugi raba fiskal), dll
contoh sementara : penyusutan, piutang tak tertagih, dll
pajak tangguhan yang dimasukkan adalah selisih dari DTA (Deffered Tax Asset) dikurangi DTL (Deffered Tax Liability)
DTA adalah perbedaan yang dikarenakan elemen pengurang laba yang diakui oleh akuntansi tidak diakui oleh pajak (pengakuan elemen pengurang laba ditangguhkan) sehingga di masa pajak yang akan datang (saat elemen tersebut diakui) Pajak Terhutang akan berkurang..
DTL adalah perbedaan yang dikarenakan elemen penambah laba yang diakui oleh akuntansi tidak diakui oleh pajak (pengakuan elemen penambah laba ditangguhkan) sehingga di masa pajak yang akan datang (saat elemen tersebut diakui) Pajak Terhutang akan semakin besar..
- Originaly posted by vmanorangkeren:
DTA adalah perbedaan yang dikarenakan elemen pengurang laba yang diakui oleh akuntansi tidak diakui oleh pajak (pengakuan elemen pengurang laba ditangguhkan) sehingga di masa pajak yang akan datang (saat elemen tersebut diakui) Pajak Terhutang akan berkurang..
DTL adalah perbedaan yang dikarenakan elemen penambah laba yang diakui oleh akuntansi tidak diakui oleh pajak (pengakuan elemen penambah laba ditangguhkan) sehingga di masa pajak yang akan datang (saat elemen tersebut diakui) Pajak Terhutang akan semakin besar..
bisa kasih contoh penerapannya ga…
soalnya yang namanya pajak tangguhan belum jelas2 nie…