Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Aktiva Tetap : Kendaraan bermotor

  • Aktiva Tetap : Kendaraan bermotor

     philipdeson updated 14 years, 5 months ago 7 Members · 8 Posts
  • arifinyusuf

    Member
    11 February 2011 at 6:32 am
  • d1tazz

    Member
    11 February 2011 at 11:11 am

    mau coba jawab
    kelompok 2 masa manfaat 8 thn
    metode yang paling gampang saja garis lurus.

    makasih

  • begawan5060

    Member
    11 February 2011 at 12:14 pm
    Originaly posted by arifinyusuf:

    Kendaraan bermotor itu jenis aktiva yang masuk di kelompok berapa ya?

    Sepeda motor, kelompok 1 = 4 tahun
    Mobil kelompok 2 = 8 tahun

  • nidjar

    Member
    11 February 2011 at 12:26 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Sepeda motor, kelompok 1 = 4 tahun
    Mobil kelompok 2 = 8 tahun

    setuju…tapi klo untuk kepentingan direksi atau tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha tarif penyusutan nya dipotong 50%…CMIIW

  • arifinyusuf

    Member
    13 February 2011 at 6:02 am

    dipotong 50%? maksudnya?
    PMK no.96/PMK.03/2009 tentang jenis2 harta… bener kan ya?

  • hkw_tax

    Member
    13 February 2011 at 12:59 pm
    Originaly posted by arifinyusuf:

    dipotong 50%? maksudnya?
    PMK no.96/PMK.03/2009 tentang jenis2 harta… bener kan ya?

    Benar, Untuk Penyusutan menggunakan PMK96 th 2009.

    sesuai KEP-220/PJ/2002 diebutkan bahwa:

    (1) Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.03/2000 Lampiran II butir I huruf b sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002.

    (2) Atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin dalam tahun pajak yang bersangkutan

  • efird

    Member
    13 February 2011 at 7:14 pm

    kalo misalnya kendaraannya utk angkutan umum yg merupakan operasional perusahaan bukannya masuk golongan I ya?

  • philipdeson

    Member
    13 February 2011 at 9:40 pm

    kalo misalnya kendaraannya utk angkutan umum yg merupakan operasional perusahaan tetap masuk gol II , namun nilai perolehan nya yg boleh dibiayakan 100%, juga biaya pemeliharaan boleh dibiayakan 100%

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now