Forum Ortax › Forums › Lain-lain › aktiva tetap mesin yang sudah tidak beroperasi
aktiva tetap mesin yang sudah tidak beroperasi
tanya rekan-rekan
pada jan 2011 kita ada beli mesin pabrik dan langsung beroperasi, tetapi pada agustus 2012 mesin tersebut tidak beroperasi lagi dan pada februari 2013 mesin tersebut di jual.
Pertanyaan:
1. apakah benar/bisa bila per agustus kita tidak menyusutkan mesin tersebut (alesannya karena mesin tidak beroperasi)
2. bila bisa apakah ada aturan yang mendukung- Originaly posted by naj787:
pakah benar/bisa bila per agustus kita tidak menyusutkan mesin tersebut (alesannya karena mesin tidak beroperasi)
tidak benar, tidak ada aturan perpajakan yang menyatakan bahwa mesin tersebut tidak boleh disusutkan, walaupun sudah tidak beroperasi, selama mesin itu masih menjadi milik perusahaan maka penyusutan masih ditanggung perusahaan, selama mesin tersebut masih ada nilai.
kecuali jika mesin tersebut dipindah atas kepemilikannya.mohon koreksi rekan lainnya.