Forum Ortax Forums Akuntansi Pajak Akun Untuk Pajak Pada COA

  • Akun Untuk Pajak Pada COA

     ganzz88 updated 3 years, 11 months ago 6 Members · 15 Posts
  • adinugro

    Member
    5 June 2018 at 10:28 am

    Mohon pencerahaannya,

    saya sedang membuat aplikasi ledger untuk sebuah usaha dagang. Berikut COA sederhana yang saya buat,

    A. Apakah COA ini ada yang salah/keliru?
    1. Aset
    1.1 Kas dan bank D
    1.1.1 Kas D
    1.1.2 Bank D
    1.2 Piutang usaha D
    1.3 Persediaan barang D
    1.4 Uang muka pembelian D
    1.5 Piutang karyawan D

    2. Hutang
    2.1 Hutang usaha K
    2.2 Uang muka penjualan K
    2.3 Tabungan karyawan K

    3. Modal
    3.1 Modal pemilik K
    3.2 Prive D
    3.3 Laba ditahan D

    4. Pendapatan
    4.1 Pendapatan penjualan K
    4.2 Potongan penjualan D
    4.3 Retur penjualan D
    4.4 Harga pokok penjualan D
    4.5 Pendapatan lain-lain K

    5. Biaya
    5.1 Biaya usaha D
    5.2 Biaya pengiriman D
    5.3 Biaya bongkar muat D
    5.4 Biaya lain-lain D

    B. Apabila saya ingin memasukan akun untuk PPN dan PPh, dimanakah letaknya? Apakah menjadi seperti berikut?

    1. Aset
    1.1 Kas dan bank D
    1.1.1 Kas D
    1.1.2 Bank D
    1.2 Piutang usaha D
    1.3 Persediaan barang D
    1.4 Uang muka pembelian D
    1.5 Piutang karyawan D
    1.6 Pajak dibayar dimuka (PPN Masukan) D

    2. Hutang
    2.1 Hutang usaha K
    2.2 Uang muka penjualan K
    2.3 Tabungan karyawan K
    2.4 Hutang pajak (PPN Keluaran) K
    2.5 Hutang PPh pasal 29 K

    3. Modal
    3.1 Modal pemilik K
    3.2 Prive D
    3.3 Laba ditahan D

    4. Pendapatan
    4.1 Pendapatan penjualan K
    4.2 Potongan penjualan D
    4.3 Retur penjualan D
    4.4 Harga pokok penjualan D
    4.5 Pendapatan lain-lain K
    4.6 Perhitungan PPh pasal 29 K

    5. Biaya
    5.1 Biaya usaha D
    5.2 Biaya pengiriman D
    5.3 Biaya bongkar muat D
    5.4 Biaya lain-lain D
    5.5 Cicilan PPh pasal 25 D

    Terima kasih atas bantuannya.

  • adinugro

    Member
    5 June 2018 at 10:28 am
  • Levintz

    Member
    5 June 2018 at 10:50 am

    Cicilan PPh Pasal 25 itu bukan biaya rekan. itu uang muka masuk kedalam sub account 1.6 Pajak dibayar dimuka.

    Untuk Pajak Penghasilan akhir tahun baru masuk ke sub account biaya.

    salam

  • abrahamchandra

    Member
    5 June 2018 at 10:52 am
    Originaly posted by levintz:

    Cicilan PPh Pasal 25 itu bukan biaya rekan. itu uang muka masuk kedalam sub account 1.6 Pajak dibayar dimuka.

    sepakat

  • adinugro

    Member
    5 June 2018 at 2:17 pm
    Originaly posted by levintz:

    Cicilan PPh Pasal 25 itu bukan biaya rekan. itu uang muka masuk kedalam sub account 1.6 Pajak dibayar dimuka.

    Berarti 1.6 Pajak dibayar dimuka itu untuk dua kantong, PPN masukan dan Cicilan PPH ps 25 yah? atau saya perlu buatkan 2?

    1.6 PPn masukan
    1.7 Pajak dibayar dimuka

    Originaly posted by levintz:

    Untuk Pajak Penghasilan akhir tahun baru masuk ke sub account biaya.

    Ketuker brarti yah.
    Apakah final COA seperti ini?

    1. Aset
    1.1 Kas dan bank D
    1.1.1 Kas D
    1.1.2 Bank D
    1.2 Piutang usaha D
    1.3 Persediaan barang D
    1.4 Uang muka pembelian D
    1.5 Piutang karyawan D
    1.6 Pajak dibayar dimuka (PPN Masukan) D

    2. Hutang
    2.1 Hutang usaha K
    2.2 Uang muka penjualan K
    2.3 Tabungan karyawan K
    2.4 Hutang pajak (PPN Keluaran) K
    2.5 Hutang PPh pasal 29 K

    3. Modal
    3.1 Modal pemilik K
    3.2 Prive D
    3.3 Laba ditahan D

    4. Pendapatan
    4.1 Pendapatan penjualan K
    4.2 Potongan penjualan D
    4.3 Retur penjualan D
    4.4 Harga pokok penjualan D
    4.5 Pendapatan lain-lain K

    5. Biaya
    5.1 Biaya usaha D
    5.2 Biaya pengiriman D
    5.3 Biaya bongkar muat D
    5.4 Biaya lain-lain D
    5.5 Biaya PPh pasal 29 K

  • abrahamchandra

    Member
    5 June 2018 at 3:12 pm
    Originaly posted by adinugro:

    Berarti 1.6 Pajak dibayar dimuka itu untuk dua kantong, PPN masukan dan Cicilan PPH ps 25 yah? atau saya perlu buatkan 2?

    sebenarnya pajak dibayar dimuka gak cuma 2 item itu saja.. sebenarnya ada lagi yang namanya PPh 23 dibayar dimuka.. fungsinya untuk mengkreditkan PPh 23 untuk perhitungan SPT tahunan..

  • adinugro

    Member
    6 June 2018 at 9:40 am
    Originaly posted by abrahamchandra:

    sebenarnya pajak dibayar dimuka gak cuma 2 item itu saja.. sebenarnya ada lagi yang namanya PPh 23 dibayar dimuka.. fungsinya untuk mengkreditkan PPh 23 untuk perhitungan SPT tahunan..

    Ups, maaf ya pak, saya buta tentang pajak. Tetapi pekerjaan saya membuat bersinggungan dengan pajak, jadi saya harus cari tahu sendiri….:)

    Yang saya tahu,

    1. PPh ps 25 itu untuk cicilan PPh yang nantinya di akhir tahun dikalkulasikan dalam ps 29.

    2. Kalo ps 23 itu untuk pembayaran atas sewa. Jika usahanya ga ada sewa menyewa, berarti pembayaran ps 23 itu untuk pengambilan prive dari laba ditahan?

  • abrahamchandra

    Member
    6 June 2018 at 10:10 am
    Originaly posted by adinugro:

    2. Kalo ps 23 itu untuk pembayaran atas sewa. Jika usahanya ga ada sewa menyewa, berarti pembayaran ps 23 itu untuk pengambilan prive dari laba ditahan?

    gk harus sewa juga,, jika anda melakukan jasa, maka biasanya akan dipotong PPh 23 atas jasa oleh penerima jasa. prive itu tidak terutang pajak.

  • adinugro

    Member
    6 June 2018 at 3:00 pm
    Originaly posted by abrahamchandra:

    gk harus sewa juga,, jika anda melakukan jasa, maka biasanya akan dipotong PPh 23 atas jasa oleh penerima jasa. prive itu tidak terutang pajak.

    ok pak. PPh 23 untuk sewa/menyewa atau memberikan/menerima jasa.

    Pengambilan prive oleh pemilik berarti tidak kena pajak ya pak?

    Sebetulnya prive diambil dari kas/bank atau dari laba ditahan?

    Pengambilan prive dari cv oleh pemilik tetap harus dilaporkan di SPT pemilik kan ya pak? Sebagai penghasilan yang sudah dipotong pajak?

  • begawan5060

    Member
    6 June 2018 at 3:09 pm

    Berbentuk badan atau usaha perseorangan?

  • abrahamchandra

    Member
    6 June 2018 at 5:56 pm
    Originaly posted by adinugro:

    Pengambilan prive oleh pemilik berarti tidak kena pajak ya pak?

    iya

    Originaly posted by adinugro:

    Sebetulnya prive diambil dari kas/bank atau dari laba ditahan?

    darimana aja bole

    Originaly posted by adinugro:

    Pengambilan prive dari cv oleh pemilik tetap harus dilaporkan di SPT pemilik kan ya pak? Sebagai penghasilan yang sudah dipotong pajak?

    gak ada penghasilan dipotong pajak, prive itu non objek pajak.

  • adinugro

    Member
    7 June 2018 at 8:10 am
    Originaly posted by abrahamchandra:

    gak ada penghasilan dipotong pajak, prive itu non objek pajak.

    ok pak. terima kasih sekali atas banyak masukan dan infonya.

  • adinugro

    Member
    9 June 2018 at 10:22 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Berbentuk badan atau usaha perseorangan?

    Maaf kelewat. Bentuknya CV pak.

  • Natalia33

    Member
    19 February 2021 at 10:44 am

    Salam rekan,

    Saya baru pertama kali membuat laporan keuangan, untuk beban pajak seperti beban PPh 21, beban pph final sewa, dan beban pph umkm dimasukkkan ke COA nomor berapa ya ? apakah ke nomor 5 atau ke nomor 7 ?

    Mohon pencerahannya.

  • ganzz88

    Member
    23 February 2021 at 5:58 am
    Originaly posted by Natalia33:

    Saya baru pertama kali membuat laporan keuangan, untuk beban pajak seperti beban PPh 21, beban pph final sewa, dan beban pph umkm dimasukkkan ke COA nomor berapa ya ? apakah ke nomor 5 atau ke nomor 7 ?

    Beban PPh Ps 21 Harusnya bisa masuk ke Biaya Gaji
    Beban PPh Final beban pph umkm bisa langsung dibiayakan jika ada COA biaya Pajak

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now