Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › Akuntansi Pajak Badan Usaha UD
Akuntansi Pajak Badan Usaha UD
Mohon pencerahannya untuk pembuatan laporan keuangan untuk SPT tahunan badan usaha berbentuk UD/PD apakah sama seperti laporan keuangan yang lain atau harus dihitung secara normatif?
Lalu tarif PPhnya apakah dihitung sebagai penghasilan pribadi pemilik atau PPh badan 25%
Mohon pencerahannya… Thx
- Originaly posted by ELHAKIM:
Mohon pencerahannya untuk pembuatan laporan keuangan untuk SPT tahunan badan usaha berbentuk UD/PD apakah sama seperti laporan keuangan yang lain atau harus dihitung secara normatif?
Jika Wajib Pembukuan tidak ada bedanya dengan yang lain
Originaly posted by ELHAKIM:Lalu tarif PPhnya apakah dihitung sebagai penghasilan pribadi pemilik atau PPh badan 25%
Pribadi
"Jika Wajib Pembukuan tidak ada bedanya dengan yang lain"
Jika wajib, bagaimana ya rekan priadiar4?
- Originaly posted by ELHAKIM:
"Jika Wajib Pembukuan tidak ada bedanya dengan yang lain"
Jika wajib, bagaimana ya rekan priadiar4?
laporan keuangan pada umumnya, Laba rugi, Neraca
- Originaly posted by ELHAKIM:
Mohon pencerahannya untuk pembuatan laporan keuangan untuk SPT tahunan badan usaha berbentuk UD/PD apakah sama seperti laporan keuangan yang lain atau harus dihitung secara normatif?
Untuk UD/PD tidak termasuk dalam pengertian WP badan, tetapi WP OP.
Sepanjang belum melebihi 4,8M setahunm boleh memilih pake naorma atau menyelenggarakan pembukuan.. Siap! Terima kasih atas pencerahannya rekan2…