Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Akuntansi Pajak Akuntansi Pajak Badan Usaha UD

  • Akuntansi Pajak Badan Usaha UD

     ELHAKIM updated 12 years, 8 months ago 3 Members · 7 Posts
  • ELHAKIM

    Member
    12 November 2012 at 11:25 am
  • ELHAKIM

    Member
    12 November 2012 at 11:25 am

    Mohon pencerahannya untuk pembuatan laporan keuangan untuk SPT tahunan badan usaha berbentuk UD/PD apakah sama seperti laporan keuangan yang lain atau harus dihitung secara normatif?

    Lalu tarif PPhnya apakah dihitung sebagai penghasilan pribadi pemilik atau PPh badan 25%

    Mohon pencerahannya… Thx

  • priadiar4

    Member
    12 November 2012 at 1:22 pm
    Originaly posted by ELHAKIM:

    Mohon pencerahannya untuk pembuatan laporan keuangan untuk SPT tahunan badan usaha berbentuk UD/PD apakah sama seperti laporan keuangan yang lain atau harus dihitung secara normatif?

    Jika Wajib Pembukuan tidak ada bedanya dengan yang lain

    Originaly posted by ELHAKIM:

    Lalu tarif PPhnya apakah dihitung sebagai penghasilan pribadi pemilik atau PPh badan 25%

    Pribadi

  • ELHAKIM

    Member
    13 November 2012 at 11:44 am

    "Jika Wajib Pembukuan tidak ada bedanya dengan yang lain"

    Jika wajib, bagaimana ya rekan priadiar4?

  • priadiar4

    Member
    13 November 2012 at 11:49 am
    Originaly posted by ELHAKIM:

    "Jika Wajib Pembukuan tidak ada bedanya dengan yang lain"

    Jika wajib, bagaimana ya rekan priadiar4?

    laporan keuangan pada umumnya, Laba rugi, Neraca

  • begawan5060

    Member
    13 November 2012 at 1:08 pm
    Originaly posted by ELHAKIM:

    Mohon pencerahannya untuk pembuatan laporan keuangan untuk SPT tahunan badan usaha berbentuk UD/PD apakah sama seperti laporan keuangan yang lain atau harus dihitung secara normatif?

    Untuk UD/PD tidak termasuk dalam pengertian WP badan, tetapi WP OP.
    Sepanjang belum melebihi 4,8M setahunm boleh memilih pake naorma atau menyelenggarakan pembukuan..

  • ELHAKIM

    Member
    16 November 2012 at 1:23 pm

    Siap! Terima kasih atas pencerahannya rekan2…

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now