Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Alamat Baru Vs Alamat Lama pada FP tapi KPP masih sama
Alamat Baru Vs Alamat Lama pada FP tapi KPP masih sama
Dear Rekan Ortax,
Mohon bantuannya.
Berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2002.
Pasal 12 (penjelasan)
Ayat (1)
Tempat pengkreditan Pajak Masukan adalah di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. Faktur Pajak yang menjadi dasar pengkreditan harus memenuhi ketentuan yang berlaku antara lain alamat Pengusaha Kena Pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak harus sama dengan alamat Pengusaha Kena Pajak yang tercantum dalam Surat Keputusan Pengukuhan.Pertanyaanya, jika dalam tahun berjalan alamat PKP yg bersangkutan berubah tapi masih berada di KPP yg sama, lalu ada FP yg seharusnya sudah dibuat menggunakan alamat baru tapi masih menggunakan alamat lama, apakah FP tersebut dapat dianggap cacat?? apakah rekan2 ada yg punya dasar hukum yg lain??
Terima kasih sebelumnya.Salam,
yup cacat, oleh karenanya diajukan perubahan alamat ke kpp terdaftar.