Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Alamat Baru Vs Alamat Lama pada FP tapi KPP masih sama

  • Alamat Baru Vs Alamat Lama pada FP tapi KPP masih sama

     sammi updated 14 years, 10 months ago 2 Members · 3 Posts
  • junior

    Member
    23 September 2010 at 2:47 pm
  • junior

    Member
    23 September 2010 at 2:47 pm

    Dear Rekan Ortax,

    Mohon bantuannya.

    Berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2002.

    Pasal 12 (penjelasan)

    Ayat (1)
    Tempat pengkreditan Pajak Masukan adalah di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. Faktur Pajak yang menjadi dasar pengkreditan harus memenuhi ketentuan yang berlaku antara lain alamat Pengusaha Kena Pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak harus sama dengan alamat Pengusaha Kena Pajak yang tercantum dalam Surat Keputusan Pengukuhan.

    Pertanyaanya, jika dalam tahun berjalan alamat PKP yg bersangkutan berubah tapi masih berada di KPP yg sama, lalu ada FP yg seharusnya sudah dibuat menggunakan alamat baru tapi masih menggunakan alamat lama, apakah FP tersebut dapat dianggap cacat?? apakah rekan2 ada yg punya dasar hukum yg lain??
    Terima kasih sebelumnya.

    Salam,

  • sammi

    Member
    23 September 2010 at 4:53 pm

    yup cacat, oleh karenanya diajukan perubahan alamat ke kpp terdaftar.

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now