Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Alamat Faktur Pajak PER-03 2022 Pasal 6 ayat 6

  • Alamat Faktur Pajak PER-03 2022 Pasal 6 ayat 6

     Yulia Nila Cahya updated 1 year, 4 months ago 16 Members · 31 Posts
  • Daulay Nina Daulay

    Member
    11 May 2022 at 9:39 am

    per April 2022

  • Daulay Nina Daulay

    Member
    11 May 2022 at 9:45 am

    Rekan Hadi,

    cara upload gimana ya ??. karena jujur saya punya customer 1 NPWP untuk 100 cabang

  • hady wahadi

    Member
    11 May 2022 at 9:52 am

    emang biasanya kalau buat faktur pajak di efaktur langsung? gak pakai csv terus di upload ya?

  • Daulay Nina Daulay

    Member
    11 May 2022 at 9:59 am

    Rekan Hadi,

    iya…saya langsung d e faktur

  • hady wahadi

    Member
    11 May 2022 at 11:08 am

    kita bisa pakai impor data rekan..
    bentuk csv….
    klu mau formatnya boleh kirim email rekan

    • This reply was modified 3 years ago by  hady wahadi.
  • Daulay Nina Daulay

    Member
    11 May 2022 at 11:54 am

    Rekan Hady

    nina.elfita@fdagrp.com

    sebelumnya saya ucapkan terimakasih

  • Hasan Andi

    Member
    13 May 2022 at 11:13 am

    Selamat Pagi

    Ada Bpk-bpk & Ibu-ibu yg berkendala dengan Peraturan Dirjen Pajak No 03/PJ/2022 ps 6 ayat 6 point b yang berlaku sejak 1 April 2022 – Tentang alamat pengiriman barang / jasa yang harus dicantumkan didalam faktur pajak yang berlaku untuk / hanya PKP dengan system PPn terpusat.

    Dengan berlakunya peraturan tersebut maka pembuatan Faktur Pajak dengan pengiriman barang yang tidak sesuai dengan alamat PKP di dalam data lawan transaksi harus dilakukan perubahan, dimana ini akan menimbulkan tambahan waktu pada administrasi penginputan faktur pajak di dalam program Efaktur, seperti kita ketahui bersama-sama saat ini modul lawan transaksi pada program Efaktur hanya bisa di input dengan satu NPWP yang otomatis hanya bisa untuk satu alamat PKP saja, akibatnya pada saat penginputan Ppn keluaran dengan alamat pengiriman menggunakan alamat cabang atau alamat tidak sesuai dengan alamat pada daftar data lawan transaksi, maka penginput harus melakukan pengetikan koreksi penggantian alamat saat memasukan data lawan transaksi, dan ini harus dilakukan berulang ulang, atau melakukan perubahan terus menerus pada data alamat dalam modul lawan transaksi untuk penginputan PPn keluaran dengan pengiriman yang berbeda alamat.

    Coba membantu dengan memberikan solusi masalah diatas dengan menggunakan program komputer ong @Tax yang memiliki fungsi mentransfer/mengimport PPn Keluaran ke program Efaktur dengan cara copy paste data penjulan, program ini memiliki modul data lawan transaksi independent, dimana dalam modul tersebut data PKP yang dimasukkan bisa diinput satu NPWP dengan banyak data alamat yang berbeda beda, sehingga tidak membutuhkan pengetikan koreksi alamat lagi saat pembuatan ppn keluaran.

    Terima kasih

  • nimaspajak

    Member
    18 May 2022 at 4:46 pm

    boleh minta rekan di agung.orock@gmail.com

  • Mojis Oen

    Member
    20 June 2022 at 6:52 pm

    Ijin bertanya rekan, jika PT A sebagai kantor pusat, memiliki pabrik dengan NPWP cabang, tapi tidak melakukan pemusatan PPN, alamat mana yang dicantumkan dalam faktur pajak masukan apabila terjadi penyerahan barang di pabrik?

    Note: transaksi jual beli selama ini hanya dilakukan di pusat, hanya saja penyerahan material dilakukan langsung di pabrik

  • Bobby .

    Member
    21 June 2022 at 10:28 am

    kalau tidak ada pemusatan, ya pakai npwp cabang dan alamat cabang juga

  • Mohammad Fuad Umar

    Member
    23 June 2022 at 2:03 pm

    Dear Rekan Hady, mohon maaf jika berkenan format csv untuk impornya boleh dikirim ke alamat mfudmuar@gmail.com, karena yang say pakai masih menggunakan ekstrak dari efakturnya. barangkali format yang rekan miliki lebih mudah untuk digunakan. Terimakasih sebelumnya

  • hady wahadi

    Member
    23 June 2022 at 5:26 pm

    ini gmailnya salah ?

  • Mohammad Fuad Umar

    Member
    24 June 2022 at 9:51 am

    Maaf, harusnya mfuadumar@gmail.com

    Terimakasih rekan

  • Nanyleony

    Member
    5 July 2022 at 6:19 am

    Mohon pencerahannya rekan Hasan Andi ….program komputer ong@Tax ..ini maksudnya g mana y ..maaf saya masig awam ..g mana cara mendapatkan program tsb….

  • Hasan Andi

    Member
    5 July 2022 at 9:01 am

    Selamat Pagi Bu Nany,

    Salam Kenal . . .

    Program ong@Tax adalah program berbayar yang digunakan untuk membuat file data yang bisa di import kedalam program efaktur seperti file .CSV

    Dimana Metode yang digunakan untuk memasukan data dengan cara mengcopy paste data dari file table seperti file .TXT; .XLSX; display screen dll kedalam program ong@Tax yang akan diolah menjadi file siap import untuk program Efaktur

    Program sudah dilengkapi dengan modul data lawan transaksi tersendiri yang bisa tersingkron dengan data lawan transaksi pada program efaktur maupun program perusahaan ( bagi perusahaan yang menjalankan program seperti SAP, ACCPAC dan program international atau lokal lainnya yg tidak memiliki modul program import efaktur)

    Program didesign dengan dua metode proses data penjualan yaitu data penjualan yang ber-PKP dan data penjualan – Non PKP, program sangat efektif untuk para pedagang online/offline retail yang sudah menerapkan system ppn pada transaksinya.

    Demikian Sedikit penjelasan dari saya.

    nb: karena di ortax forum tidak bisa memasukan link demo, silahkan kirimkan email ke hasan_andi@cbn.net.id subject: ortax info ong@Tax untuk mengtetahui lebih detail tentang program ini

    salam,

    Hasan Andi

Viewing 16 - 30 of 31 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now