Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › alasan BPHTB dinamai bea dan bukan pajak
alasan BPHTB dinamai bea dan bukan pajak
assalamualaikum teman2 ortax
begini ada tugas dari dosen untuk menjelaskan mengapa BPHTB dinamai bea dan bukan pajak
trus apa beda dari pajak dan bea itu sendiri?
mohon bantuannya ya…..Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Bea adalah pajak juga dengan obyek tertentu. Misalnya BPHTB atau bea perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah pajak yang dikenakan atas perolehan perolehan hak atas tanah dan bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya atau dimilikinya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang perseorangan pribadi atau badan. Objek pajak BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Subjek BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan.jadi kesimpulannya bea tu pungutan karena adanya perolehan suatuhak gitu ya?
garis bawahi : objek tertentu misal bea materai, bea BPHTB, bea balik nama dan lain sebagainya
- Originaly posted by priadiar4:
objek tertentu misal bea materai, bea BPHTB, bea balik nama dan lain sebagainya
nambahin; bea cukai…
terima kashi rekan car..
yupz sekarang ngerti aku…..
makasih teman2
presentasi kemarin tentang topik ini lancar
jangan kapok untuk saya repotkan kembali ya di kemudianharimmm.. super rekan rekan..
dan beda lagi dengan retribusi 😀
(o_O)"- Originaly posted by zheeta:
trus apa beda dari pajak dan bea itu sendiri?
ini sih gampang jawabnya: krn pem mau memajaki 2 transaksi (beli dan jual) dr objek
yg sama, jadi yg satu pake pajak yg lain pake bea, biar gak terlalu mencolok gitu lho… he3… Mau kasih tambahan lagi nih… Semoga mencerahkan.
Selain objeknya tertentu:
1. Pembayarannya juga dilakukan sebelum terutangnya pajak. Misal: Dalam UU PDRD yang baru disebutkan bahwa saat terutangnya BPHTB adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta (Pasal 90). Kemudian di dalam pasal selanjutnya, yaitu Pasal 91 diatur bahwa PPAT/Notaris baru dapat menandatangani akta SETELAH Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak.
Hal yang sama juga berlaku untuk bea materai. Kita melakukan pembayaran bea materai sebelum suatu dokumen ditandatangani. Iya kan? Padahal saat terutangnya adalah pada saat dokumen tersebut diserahkan/selesainya dibuat.
2. Diterapkan secara insidentil. Maksudnya waktu pembayaran dilakukan secara insidentil dan tidak terikat waktu.
Salam,
sebagai referensi dari sumber disini, http://www.bppk.depkeu.go.id/webpajak/index.php/wa wasan-ilmiah/artikel/ok-pbb/1080-rahasia-di-balik- pbb-p2-a-bphtb
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak. Ibarat dalam sebuah keluarga, maka posisi BPHTB sebagai pajak pusat adalah sebagai adik bungsu. Mengapa dinamakan bea, tidak dinamakan saja dengan pajak? Ada beberapa kenyataan, sehingga pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan tidak dinamakan PPHTB (“Pajak†Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), tetapi dinamakan BPHTB (“Bea†Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
1. Dalam bea, baik BPHTB ataupun Bea Meterai, tidak membutuhkan nomor identitas sebagaimana NOP dalam PBB ataupun NPWP dalam PPh;
2. Salah satu fungsi dari nomor identitas adalah untuk memudahkan petugas pajak mengawasi kepatuhan wajib pajak. Jika tidak memiliki nomor identitas, maka ada kecenderungan wajib pajak tidak mematuhi peraturan. Untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak, dibutuhkan pihak lain/pejabat yang secara langsung disebutkan dalam Undang-Undang BPHTB yaitu pasal 24 ataupun Undang-Undang Bea Meterai Pasal 11. Kehadiran pejabat semacam itu tidak terdapat dalam Undang-Undang pajak yang lain;
3. Dalam bea, baik BPHTB ataupun Bea Meterai, wajib pajak diharuskan membayar pajak sebelum saat terhutang. Contoh, cek (salah satu dokumen perbankan) sudah dibayar pajak dokumen (bea meterai), jauh-jauh hari sebelum ia dicetak, apalagi saat terhutang. Dengan demikian, cek kosong pun sudah terbayar pajak dokumennya;
4. Dalam bea, baik BPHTB ataupun Bea Meterai, wajib pajak bisa membayar pajak berkali-kali tidak terikat dengan masa ataupun tahunan.