Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Ambil alih suatu perusahaan
Dear Rekan Ortax,
Bos saya rencanya mau ambil alih/beli suatu perusahaan, tarohlah nama perusahaan PT.A dan ternyata masih ada pajak-pajak tahun lalu belum dibayar karena dananya tidak cukup. Pertanyaannya:
1. lebih baik mana : tetap pakai nama perusahaan PT.A atau ganti nama perusahaan?
2. Kalau ganti nama perusahaan, apakah biaya-biaya pajak maupun sanksi-sanksi pajak sebelumnya ditanggung oleh siapa?thks
Dear Rekan Ortax,
Bos saya rencanya mau ambil alih/beli suatu perusahaan, tarohlah nama perusahaan PT.A dan ternyata masih ada pajak-pajak tahun lalu belum dibayar karena dananya tidak cukup. Pertanyaannya:
1. lebih baik mana : tetap pakai nama perusahaan PT.A atau ganti nama perusahaan?
2. Kalau ganti nama perusahaan, apakah biaya-biaya pajak maupun sanksi-sanksi pajak sebelumnya ditanggung oleh siapa?thks
- Originaly posted by ayung:
1. lebih baik mana : tetap pakai nama perusahaan PT.A atau ganti nama perusahaan?
sama saja tetap sebagai pihak penanggung
Originaly posted by ayung:2. Kalau ganti nama perusahaan, apakah biaya-biaya pajak maupun sanksi-sanksi pajak sebelumnya ditanggung oleh siapa?
pihak yang meneruskan
- Originaly posted by ayung:
1. lebih baik mana : tetap pakai nama perusahaan PT.A atau ganti nama perusahaan?
sama saja tetap sebagai pihak penanggung
Originaly posted by ayung:2. Kalau ganti nama perusahaan, apakah biaya-biaya pajak maupun sanksi-sanksi pajak sebelumnya ditanggung oleh siapa?
pihak yang meneruskan
saat pengalihan di notaris, pastikan juga tidak ada hutang dagang maupun pajak.
Biasanya pihak notaris akan mengumumkan pengalihan tsb di media.
prosesnya bisa butuh waktu 3 bulan, tidak jauh beda dengan proses pembuatan PT baru.saat pengalihan di notaris, pastikan juga tidak ada hutang dagang maupun pajak.
Biasanya pihak notaris akan mengumumkan pengalihan tsb di media.
prosesnya bisa butuh waktu 3 bulan, tidak jauh beda dengan proses pembuatan PT baru.sebelum membeli, disarankan di chechk terlebih dahulu mslh pajak2nya,
sebelum membeli, disarankan di chechk terlebih dahulu mslh pajak2nya,
Mohon koreksinya ….
Dalam hal membeli PT A ini, apakah di perkenanakan bila PT A seakan akan hanya menjual seluruh asset yang dimiliki ke PT B (Baru), yang baru dibentuk untuk menampung asset PT A ini.
Sehingga untuk kewajiban yang ada masih ditanggung oleh PT A.Mohon koreksinya ….
Dalam hal membeli PT A ini, apakah di perkenanakan bila PT A seakan akan hanya menjual seluruh asset yang dimiliki ke PT B (Baru), yang baru dibentuk untuk menampung asset PT A ini.
Sehingga untuk kewajiban yang ada masih ditanggung oleh PT A.- Originaly posted by taxuser:
Dalam hal membeli PT A ini, apakah di perkenanakan bila PT A seakan akan hanya menjual seluruh asset yang dimiliki ke PT B (Baru), yang baru dibentuk untuk menampung asset PT A ini.
Sehingga untuk kewajiban yang ada masih ditanggung oleh PT A.boleh2 aja, jadinya jual beli aset
- Originaly posted by taxuser:
Dalam hal membeli PT A ini, apakah di perkenanakan bila PT A seakan akan hanya menjual seluruh asset yang dimiliki ke PT B (Baru), yang baru dibentuk untuk menampung asset PT A ini.
Sehingga untuk kewajiban yang ada masih ditanggung oleh PT A.boleh2 aja, jadinya jual beli aset
ooo, dimengerti thks
ooo, dimengerti thks