Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Ambil alih suatu perusahaan

  • Ambil alih suatu perusahaan

     ayung updated 12 years, 1 month ago 6 Members · 15 Posts
  • ayung

    Member
    6 May 2013 at 12:11 pm
  • ayung

    Member
    6 May 2013 at 12:11 pm

    Dear Rekan Ortax,

    Bos saya rencanya mau ambil alih/beli suatu perusahaan, tarohlah nama perusahaan PT.A dan ternyata masih ada pajak-pajak tahun lalu belum dibayar karena dananya tidak cukup. Pertanyaannya:
    1. lebih baik mana : tetap pakai nama perusahaan PT.A atau ganti nama perusahaan?
    2. Kalau ganti nama perusahaan, apakah biaya-biaya pajak maupun sanksi-sanksi pajak sebelumnya ditanggung oleh siapa?

    thks

  • ayung

    Member
    6 May 2013 at 12:11 pm

    Dear Rekan Ortax,

    Bos saya rencanya mau ambil alih/beli suatu perusahaan, tarohlah nama perusahaan PT.A dan ternyata masih ada pajak-pajak tahun lalu belum dibayar karena dananya tidak cukup. Pertanyaannya:
    1. lebih baik mana : tetap pakai nama perusahaan PT.A atau ganti nama perusahaan?
    2. Kalau ganti nama perusahaan, apakah biaya-biaya pajak maupun sanksi-sanksi pajak sebelumnya ditanggung oleh siapa?

    thks

  • priadiar4

    Member
    6 May 2013 at 12:31 pm
    Originaly posted by ayung:

    1. lebih baik mana : tetap pakai nama perusahaan PT.A atau ganti nama perusahaan?

    sama saja tetap sebagai pihak penanggung

    Originaly posted by ayung:

    2. Kalau ganti nama perusahaan, apakah biaya-biaya pajak maupun sanksi-sanksi pajak sebelumnya ditanggung oleh siapa?

    pihak yang meneruskan

  • priadiar4

    Member
    6 May 2013 at 12:31 pm
    Originaly posted by ayung:

    1. lebih baik mana : tetap pakai nama perusahaan PT.A atau ganti nama perusahaan?

    sama saja tetap sebagai pihak penanggung

    Originaly posted by ayung:

    2. Kalau ganti nama perusahaan, apakah biaya-biaya pajak maupun sanksi-sanksi pajak sebelumnya ditanggung oleh siapa?

    pihak yang meneruskan

  • dewisitasari

    Member
    6 May 2013 at 12:45 pm

    saat pengalihan di notaris, pastikan juga tidak ada hutang dagang maupun pajak.
    Biasanya pihak notaris akan mengumumkan pengalihan tsb di media.
    prosesnya bisa butuh waktu 3 bulan, tidak jauh beda dengan proses pembuatan PT baru.

  • dewisitasari

    Member
    6 May 2013 at 12:45 pm

    saat pengalihan di notaris, pastikan juga tidak ada hutang dagang maupun pajak.
    Biasanya pihak notaris akan mengumumkan pengalihan tsb di media.
    prosesnya bisa butuh waktu 3 bulan, tidak jauh beda dengan proses pembuatan PT baru.

  • Achenk168

    Member
    6 May 2013 at 4:02 pm

    sebelum membeli, disarankan di chechk terlebih dahulu mslh pajak2nya,

  • Achenk168

    Member
    6 May 2013 at 4:02 pm

    sebelum membeli, disarankan di chechk terlebih dahulu mslh pajak2nya,

  • taxuser

    Member
    6 May 2013 at 5:10 pm

    Mohon koreksinya ….

    Dalam hal membeli PT A ini, apakah di perkenanakan bila PT A seakan akan hanya menjual seluruh asset yang dimiliki ke PT B (Baru), yang baru dibentuk untuk menampung asset PT A ini.
    Sehingga untuk kewajiban yang ada masih ditanggung oleh PT A.

  • taxuser

    Member
    6 May 2013 at 5:10 pm

    Mohon koreksinya ….

    Dalam hal membeli PT A ini, apakah di perkenanakan bila PT A seakan akan hanya menjual seluruh asset yang dimiliki ke PT B (Baru), yang baru dibentuk untuk menampung asset PT A ini.
    Sehingga untuk kewajiban yang ada masih ditanggung oleh PT A.

  • hangsengnikkei

    Member
    6 May 2013 at 5:17 pm
    Originaly posted by taxuser:

    Dalam hal membeli PT A ini, apakah di perkenanakan bila PT A seakan akan hanya menjual seluruh asset yang dimiliki ke PT B (Baru), yang baru dibentuk untuk menampung asset PT A ini.
    Sehingga untuk kewajiban yang ada masih ditanggung oleh PT A.

    boleh2 aja, jadinya jual beli aset

  • hangsengnikkei

    Member
    6 May 2013 at 5:17 pm
    Originaly posted by taxuser:

    Dalam hal membeli PT A ini, apakah di perkenanakan bila PT A seakan akan hanya menjual seluruh asset yang dimiliki ke PT B (Baru), yang baru dibentuk untuk menampung asset PT A ini.
    Sehingga untuk kewajiban yang ada masih ditanggung oleh PT A.

    boleh2 aja, jadinya jual beli aset

  • ayung

    Member
    8 May 2013 at 5:14 pm

    ooo, dimengerti thks

  • ayung

    Member
    8 May 2013 at 5:14 pm

    ooo, dimengerti thks

Viewing 1 - 15 of 15 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now