Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Amnesti atas aset dan gaji kerja di luar negri yang sudah dibayarkan pajaknya di luar negri ?
Amnesti atas aset dan gaji kerja di luar negri yang sudah dibayarkan pajaknya di luar negri ?
Saya dari Tahun 2005 sampai tahun 2014 saya tinggal dan bekerja di Singapura.
Dan setiap tahun selama di Singapore saya membayar pajak di Singapura sesuai hukum di Singapura. Semua arsip tax assessment dari pajak Singapore sejak tahun 2006 sampai 2014 lengkap.
Desember 2014 saya kembali ke Indonesia.
Awal tahun 2015 saya buat NPWP di Jakarta.
Apakah atas aset (contoh nya mobil atau apartmen di Jakarta) yang dibeli dari penghasilan saya waktu bekerja di Singapore ( yang pajak nya sudah dibayarkan ke kantor pajak Singapore ) perlu saya tembus di amnesti pajak Indonesia ?
- Originaly posted by ajaysp:
perlu saya tembus di amnesti pajak Indonesia ?
tidak perlu. (karena nyata2 sudah kena pajak dan rekan baru register tahun 2015)
Aset tersebut jangan lupa semestinya tetap dilaporkan di SPT Tahunan Tahun 2015.