Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Amortisasi biaya praoperasional & biaya pendirian usaha
Amortisasi biaya praoperasional & biaya pendirian usaha
Dear rekan2 ortax,.
Mohon pencerahan, untuk biaya praoperasional & biaya pendirian usaha, menurut peraturan perpajakan, dapat diamortisasikan ke kelompok 1,2,3 atau 4….
Thanks.klasifikasinya ada di UU pph pasal 11 a rekan
salam
Thanks rekan junjungansihotang,..
tolong lebih spesifik lagi, karena dalam pasal 11 tsb, tidak menyebutkan masuk kelompok mana, 1 2 3 atau 4 ….
Thanks.penjelasan pasal 11a (2) U pph
Penentuan masa manfaat dan tarif amortisasi atas pengeluaran harta tak berwujud dimaksudkan untuk memberikan keseragaman bagi Wajib Pajak dalam melakukan amortisasi.
Wajib Pajak dapat melakukan amortisasi sesuai dengan metode yang dipilihnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan masa manfaat yang sebenarnya dari tiap harta tak berwujud. Tarif amortisasi yang diterapkan didasarkan pada kelompok masa manfaat sebagaimana yang diatur dalam ketentuan ini. Untuk harta tidak berwujud yang masa manfaatnya tidak tercantum pada kelompok masa manfaat yang ada, maka Wajib Pajak menggunakan masa manfaat yang terdekat. Misalnya harta tak berwujud dengan masa manfaat yang sebenarnya 6 (enam) tahun dapat menggunakan kelompok masa manfaat 4 (empat) tahun atau 8 (delapan) tahun. Dalam hal masa manfaat yang sebenarnya 5 (lima) tahun, maka harta tak berwujud tersebut diamortisasi dengan menggunakan kelompok masa manfaat 4 (empat) tahun.salam
untuk biaya praoperasional & biaya pendirian usaha, menurut peraturan perpajakan, dapat diamortisasikan ke kelompok 1,2,3 atau 4….
—————–
Dikategorikan ke dalam preoperating dan/atau pre organizing expense, tidak masuk kelompok aktiva tetap, diamortisasi saat perusahaan mulai beroperasi secara komersial,Thanks ya rekan2…
Salam