Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Amortisasi biaya praoperasional & biaya pendirian usaha

  • Amortisasi biaya praoperasional & biaya pendirian usaha

     kevink updated 15 years, 3 months ago 3 Members · 7 Posts
  • kevink

    Member
    23 March 2010 at 2:48 pm
  • kevink

    Member
    23 March 2010 at 2:48 pm

    Dear rekan2 ortax,.
    Mohon pencerahan, untuk biaya praoperasional & biaya pendirian usaha, menurut peraturan perpajakan, dapat diamortisasikan ke kelompok 1,2,3 atau 4….
    Thanks.

  • junjungansitohang

    Member
    23 March 2010 at 2:54 pm

    klasifikasinya ada di UU pph pasal 11 a rekan

    salam

  • kevink

    Member
    23 March 2010 at 3:01 pm

    Thanks rekan junjungansihotang,..
    tolong lebih spesifik lagi, karena dalam pasal 11 tsb, tidak menyebutkan masuk kelompok mana, 1 2 3 atau 4 ….
    Thanks.

  • junjungansitohang

    Member
    23 March 2010 at 7:30 pm

    penjelasan pasal 11a (2) U pph
    Penentuan masa manfaat dan tarif amortisasi atas pengeluaran harta tak berwujud dimaksudkan untuk memberikan keseragaman bagi Wajib Pajak dalam melakukan amortisasi.
    Wajib Pajak dapat melakukan amortisasi sesuai dengan metode yang dipilihnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan masa manfaat yang sebenarnya dari tiap harta tak berwujud. Tarif amortisasi yang diterapkan didasarkan pada kelompok masa manfaat sebagaimana yang diatur dalam ketentuan ini. Untuk harta tidak berwujud yang masa manfaatnya tidak tercantum pada kelompok masa manfaat yang ada, maka Wajib Pajak menggunakan masa manfaat yang terdekat. Misalnya harta tak berwujud dengan masa manfaat yang sebenarnya 6 (enam) tahun dapat menggunakan kelompok masa manfaat 4 (empat) tahun atau 8 (delapan) tahun. Dalam hal masa manfaat yang sebenarnya 5 (lima) tahun, maka harta tak berwujud tersebut diamortisasi dengan menggunakan kelompok masa manfaat 4 (empat) tahun.

    salam

  • joeardy

    Member
    23 March 2010 at 7:45 pm

    untuk biaya praoperasional & biaya pendirian usaha, menurut peraturan perpajakan, dapat diamortisasikan ke kelompok 1,2,3 atau 4….
    —————–
    Dikategorikan ke dalam preoperating dan/atau pre organizing expense, tidak masuk kelompok aktiva tetap, diamortisasi saat perusahaan mulai beroperasi secara komersial,

  • kevink

    Member
    24 March 2010 at 9:27 am

    Thanks ya rekan2…
    Salam

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now