Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Amortisasi biaya tanah HGB apakah diakui di laporan fiscal

  • Amortisasi biaya tanah HGB apakah diakui di laporan fiscal

     eRikoHP updated 14 years, 8 months ago 2 Members · 5 Posts
  • eRikoHP

    Member
    26 October 2010 at 4:43 pm
  • eRikoHP

    Member
    26 October 2010 at 4:43 pm

    Dear rekan2 Ortax,
    Amortisasi biaya tanah HGB apakah bisa diakui di laporan fiscal?
    klo bisa apakah sama seperti kebijakan akuntansi amortisasi 20 tahun?
    terima kasih

  • eRikoHP

    Member
    26 October 2010 at 5:10 pm

    apakah ada pendapat mengenai
    amortisasi biaya perpanjangan HGB apakah bisa diakui di laporan fiscal?
    klo bisa apakah sama seperti kebijakan akuntansi amortisasi 20 tahun?
    terima kasih

  • hanif

    Member
    26 October 2010 at 5:46 pm

    Memori Penjelasan Pasal 11 UU No. 36 Tahun 2008

    Ayat (1) dan ayat (2)

    Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun harus dibebankan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dengan cara mengalokasikan pengeluaran tersebut selama masa manfaat harta berwujud melalui penyusutan. Pengeluaran-pengeluaran untuk memperoleh tanah hak milik, termasuk tanah berstatus hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai yang pertama kali tidak boleh disusutkan, kecuali apabila tanah tersebut dipergunakan dalam perusahaan atau dimiliki untuk memperoleh penghasilan dengan syarat nilai tanah tersebut berkurang karena penggunaannya untuk memperoleh penghasilan, misalnya tanah dipergunakan untuk perusahaan genteng, perusahaan keramik, atau perusahaan batu bata.

    Yang dimaksud dengan “pengeluaran untuk memperoleh tanah hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai yang pertama kali” adalah biaya perolehan tanah berstatus hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai dari pihak ketiga dan pengurusan hak-hak tersebut dari instansi yang berwenang untuk pertama kalinya, sedangkan biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai diamortisasikan selama jangka waktu hak-hak tersebut.

    Salam

  • eRikoHP

    Member
    27 October 2010 at 8:47 am
    Originaly posted by hanif:

    sedangkan biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai diamortisasikan selama jangka waktu hak-hak tersebut.

    terima kasih sdr hanif atas responnya

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now