Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Amortisasi biaya tanah HGB apakah diakui di laporan fiscal
Amortisasi biaya tanah HGB apakah diakui di laporan fiscal
Dear rekan2 Ortax,
Amortisasi biaya tanah HGB apakah bisa diakui di laporan fiscal?
klo bisa apakah sama seperti kebijakan akuntansi amortisasi 20 tahun?
terima kasihapakah ada pendapat mengenai
amortisasi biaya perpanjangan HGB apakah bisa diakui di laporan fiscal?
klo bisa apakah sama seperti kebijakan akuntansi amortisasi 20 tahun?
terima kasihMemori Penjelasan Pasal 11 UU No. 36 Tahun 2008
Ayat (1) dan ayat (2)
Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun harus dibebankan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dengan cara mengalokasikan pengeluaran tersebut selama masa manfaat harta berwujud melalui penyusutan. Pengeluaran-pengeluaran untuk memperoleh tanah hak milik, termasuk tanah berstatus hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai yang pertama kali tidak boleh disusutkan, kecuali apabila tanah tersebut dipergunakan dalam perusahaan atau dimiliki untuk memperoleh penghasilan dengan syarat nilai tanah tersebut berkurang karena penggunaannya untuk memperoleh penghasilan, misalnya tanah dipergunakan untuk perusahaan genteng, perusahaan keramik, atau perusahaan batu bata.
Yang dimaksud dengan “pengeluaran untuk memperoleh tanah hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai yang pertama kali†adalah biaya perolehan tanah berstatus hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai dari pihak ketiga dan pengurusan hak-hak tersebut dari instansi yang berwenang untuk pertama kalinya, sedangkan biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai diamortisasikan selama jangka waktu hak-hak tersebut.
Salam
- Originaly posted by hanif:
sedangkan biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai diamortisasikan selama jangka waktu hak-hak tersebut.
terima kasih sdr hanif atas responnya