Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Amortisasi Kendaraan Bekas
Amortisasi Kendaraan Bekas
Rekan2 Ortax, Mohon saran-nya.
1.kalau kita beli Truk bekas yang nilai bukunya sudah Nihil, ( misalnya buatan tahun 2003 ) seharga Rp. 100 juta, secara fiskal, Apakah kita Amortisasikan kendaraan tersebut tetap 5 tahun atau bolehkah waktunya lebih pendek lagi misalnya 2 atau 3 tahun saja ?
2.untuk hal tsb diatas apakah kita perlu konfirmasi dulu ke Aparat Fiskus ?
Terima kasih atas saran-nya.Amortisasi atau penyusutan ? nih ???. Kalau amortisasi khan untuk Aktiva tidak berwujud ( Intigeble Asset ), kalau penyusutan untuk Aktiva berwujud. Sekian dan trim kasih.
maaf Rekan Edi, maksud saya penyusutan, thanks atas koreksinya
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 96/PMK.03/2009TENTANG
JENIS-JENIS HARTA YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA
BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTANMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (11) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis-jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan;
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS-JENIS HARTA YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN.
Pasal 1
(1)
Untuk keperluan penyusutan, harta berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 dikelompokkan menjadi Kelompok 1, Kelompok 2, Kelompok 3, dan Kelompok 4.
(2) Jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan pada Kelompok 1, Kelompok 2, Kelompok 3, dan Kelompok 4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.Pasal 2
(1) Jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV, untuk kepentingan penyusutan digunakan masa manfaat dalam Kelompok 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1).
(2)[/b] Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (1), Wajib Pajak dapat memperoleh penetapan masa manfaat atas jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya.
(3) Untuk memperoleh penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan menunjukkan masa manfaat yang sesungguhnya jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak, Wajib Pajak menggunakan masa manfaat jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).[b]Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan dan penetapan masa manfaat yang sesungguhnya harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 4
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 tentang Jenis-jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor KMK.138/KMK.03/2002, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Mei 2009
MENTERI KEUANGANttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Mei 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,ttd.
ANDI MATTALATTA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 105
Terima Kasih Rekan Edi atas infonya
setuju rekan edi
cuma yang jadi tanda tanya adalah kok rekan arland tahu bahwa nilai bukunya nihil?.
yang menyusutkan si penjual. apa dikasih tau oleh penjual?
menurut saya, permohonan penetapan masa manfaat dari KPP terkadang bikin ribet. kenapa tidak dilihat dari daftar yang ada dan kemudian diestimasi kira-kira kondisi saat ini masa manfaat ekonomisnya dapat diperkirakan sendiri.salam
Rekan Hanif, Asumsi saya, Kendaraan tsb sudah berumur 6 tahun, sehingga secara fiskal masa manfaatnya sudah habis, kita beli dan perbaiki dan kita jalankan, berarti dalam pembukuan kita kendaraan tsb baru, padahal umurnya sudah 6 tahun, tetapi setelah ada input dari Rekan Edi dan setelah membaca PMK 96/2009, saya sudah paham.thanks sekali lagi
bung arland…
sy belum paham nih ; tolong dengan bahasa sederhana jadi kesimpulannya gimana?
thxsalam rekan semua
kalau kesim pulan sayadalam pajak penyusutan dapat di kurangi sebagai biaya dalam perusahaan dengan penggolangan aktiva berdasarka umur ekonomis dan metode yang digunakan garis lurus dan menurun ganda dengan dasar hargaperolehan yang tidak terdapat hubungan khusus diantara pihak-pihak yang bertransaksi
menurut pajak tidak dibedakan umur penyusutan antara yg beli baru atau bekas.
- Originaly posted by arland2001us:
Rekan2 Ortax, Mohon saran-nya.1.kalau kita beli Truk bekas yang nilai bukunya sudah Nihil, ( misalnya buatan tahun 2003 ) seharga Rp. 100 juta, secara fiskal, Apakah kita Amortisasikan kendaraan tersebut tetap 5 tahun atau bolehkah waktunya lebih pendek lagi misalnya 2 atau 3 tahun saja ?
menurut saya, umur ekonomis truk bekas versi penjual tidak ada hubnya dgn
berapa tahun truk bekas tsb akan disusutkan oleh pembeli, karena kalau kita
bicara penyusutan maka kita bicara pengalokasian biaya perolehan, dan bukan
bicara umur fisik aset tsb.
jadi kl truk tsb umurnya sdh nol (versi penjual), tetap masuk kel 2 (8 th).
pendapat lain?… menurut pemahaman saya, kendaraan walopun bekas tapi umurnya akan dianggap nol di perusahaan yang membelinya, karena yang diperhitungkan adalah tahun perolehan bukan tahun pembuatan
soal apakah masuk gol 1 atau 2 tergantung dari jenis usahanya, kalo usahanya adalah transportasi maka masuk gol. 1, selain itu masuk gol. 2