Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Analisis & Sampling
Analisis & Sampling
Dear rekan semua,
Untuk Jasa Analisi seperti ( udara ambien, kebisingan luar ruangan, air permukaan, air minum ) dan Jasa Sampling seperti ( Perdiem, fee alat udara, transportasi ) apakah kena PPh 23 ? atas jasa apa ya ?
dari OP atau perusahaan?
Salam
dari perusahaan rekan
- Originaly posted by ahlinya:
Untuk Jasa Analisi seperti ( udara ambien, kebisingan luar ruangan, air permukaan, air minum ) dan Jasa Sampling seperti ( Perdiem, fee alat udara, transportasi ) apakah kena PPh 23 ? atas jasa apa ya ?
penyedia jasa pihak mana?
- Originaly posted by priadiar4:
penyedia jasa pihak mana?
maksudnya ??
- Originaly posted by ahlinya:
maksudnya ??
pihak yang melakukan analisis dan sampling
Maap rekan pri, saya kurang ngerti maksudnya apa. Kayanya saya lg lemot ;(
Supplier saya ini yaitu PT UP termasuk jenis Laboratorium Konsultasi Lingkungan Hidup.- Originaly posted by ahlinya:
Maap rekan pri, saya kurang ngerti maksudnya apa. Kayanya saya lg lemot ;(
Supplier saya ini yaitu PT UP termasuk jenis Laboratorium Konsultasi Lingkungan Hidup.Oooh begitu, ane tadi tidak melihat ini
Originaly posted by hanif:dari perusahaan rekan
Originaly posted by ahlinya:Supplier saya ini yaitu PT UP termasuk jenis Laboratorium Konsultasi Lingkungan Hidup.
tetap dikenakan PPh 23