Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Angsuran PPh 25 Setelah Berakhir Masa Berlaku PP 23

  • Angsuran PPh 25 Setelah Berakhir Masa Berlaku PP 23

     liuyiusin updated 4 years, 3 months ago 12 Members · 17 Posts
  • tricn

    Member
    2 November 2020 at 11:31 pm

    Dear rekan Ortax

    Mohon pendapat rekan-rekan, jadi begini PT kami mendapatkan surat dari KPP berisi pemberitahuan bahwa masa berlaku PP 23 untuk PT adalah sampai dengan Desember 2020.
    Yang kami ingin tanyakan ialah bagaimana jika kami lapor SPT Tahunannya pada bulan maret, karena lapkeu biasanya kami maret sudah jadi dan siap lapor spt tahun. Lalu bulan januari s.d. februari apakah angsuran pph 25 kami nihil atau bagaimana ya rekan?
    kalau berdasarkan uu pph pasal 25 kan bulan bulan sebelum spt disampaikan sebelum batas waktu penyampaian adalah sama dengan masa pajak terakhir tahun yang lalu. sedangkan masa pajak desember 2020 kan bukan angsuran tapi setor pp 23.

    Lalu apakah benar januari s.d. februari kami nihil barulah setelah spt dilaporkan pada bulan maret, pada bulan itulah kami mulai angsur pph 25 nya dengan dasar peng. neto x tarif ps 17 dibagi 12 atau bagaimana rekan2? Mohon pencerahannya.

  • wilsonfisk

    Member
    3 November 2020 at 2:24 am

    januari & februari msh nihil rekan.

    utk pph 25 tahun 2021 masih nihil semua setahun, baru nanti pada saat pembuatan SPT badan di tahun 2022, bisa dihitung pph 25 nya

    dasar hukum PMK 99 2018 pada pasal 9 ayat 2 & pasal 10 PMK 215/PMK.03/2018

    semoga membantu

  • anto77

    Member
    3 November 2020 at 4:51 am

    saya tambahi lagi dasar hukumnya ya biar lebih manteb… 🙂
    SE – 25/PJ/2019 huruf E angka 3.b :

    3. Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 termasuk yang memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum adalah sebagai berikut:

    a. bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf b UU PPh dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, besarnya angsuran pajak adalah sesuai dengan besarnya angsuran pajak bagi Wajib Pajak tersebut sebagaimana telah diatur dalam PMK-215;

    b. bagi Wajib Pajak selain Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, besarnya angsuran pajak untuk tahun pertama adalah nihil.

    salam

  • tricn

    Member
    5 November 2020 at 1:25 am
    Originaly posted by wilsonfisk:

    januari & februari msh nihil rekan.

    utk pph 25 tahun 2021 masih nihil semua setahun, baru nanti pada saat pembuatan SPT badan di tahun 2022, bisa dihitung pph 25 nya

    dasar hukum PMK 99 2018 pada pasal 9 ayat 2 & pasal 10 PMK 215/PMK.03/2018

    semoga membantu

    baik rekan, terima kasih atas pencerahannya jadi memang nihil ya

  • tricn

    Member
    5 November 2020 at 1:26 am
    Originaly posted by anto77:

    saya tambahi lagi dasar hukumnya ya biar lebih manteb… 🙂
    SE – 25/PJ/2019 huruf E angka 3.b :

    3. Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 termasuk yang memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum adalah sebagai berikut:

    a. bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf b UU PPh dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, besarnya angsuran pajak adalah sesuai dengan besarnya angsuran pajak bagi Wajib Pajak tersebut sebagaimana telah diatur dalam PMK-215;

    b. bagi Wajib Pajak selain Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, besarnya angsuran pajak untuk tahun pertama adalah nihil.

    terima kasih rekan atas tambahannya sangat membantu

  • Ilham1994

    Member
    5 November 2020 at 2:53 am
    Originaly posted by wilsonfisk:

    Lalu bulan januari s.d. februari apakah angsuran pph 25 kami nihil atau bagaimana ya rekan?

    nihil sampai desember 2021

  • redox

    Member
    6 November 2020 at 2:42 am

    Sebaiknya dikonsultasikan dengan ARnya sih. Soalnya pemahaman orang pajak kayaknya beda2 terkait kasus ini. Saya juga mengalami kondisi yang sama dan ketika saya tanya ke kring pajak jawabannya adalah dihitung nihil seperti jawaban rekan-rekan diatas sehingga tidak perlu lapor selama tahun 2021. Akan tetapi setelah tanya ke AR katanya tidak nihil tapi omzet dan biaya2 di bulan Januari disetahunkan, dihitung PPh terutang, lalu dibagi 12.

  • Jokosusilo

    Member
    6 November 2020 at 5:38 am

    Rekan, tolong info untuk kasus saya dimana saya juga memanfaatkan PP23 dan juga mendapat surat akan berakhirnya PP23 .

    Perusahaan saya sudah PKP namun Omset nya masih di bawah 4.8M per tahun. Sehabis nya PP 23 ini apakah saya harus mengikuti ketentuan umum pembukuan PPh25? atau tetap menggunakan PPh Final? Bagaimana cara perhitungan nya?

    Terima kasih

  • yap30

    Member
    18 January 2021 at 7:27 am

    tq infonya. sedikit menambahkan bagi wp yang pakai tarif umum angsuran pph 25 2021 sebelum spt tahunan 2020 dilapor besarnya sama dengan angsuran pajak bulan terakhir tahun 2020. NOTA DINAS
    NOMOR ND-76/PJ/PJ.03/2020

  • liuyiusin

    Member
    1 February 2021 at 1:13 am

    Hi. Maksud gan mungkin baik. Nanya ke AR. Seandainya nih aku atasan atau boss gan, gan akan saya ganti atau pecat.

    Jelas2 udah ada diatur SE – 25/PJ/2019 huruf E angka 3.b namun gan masih aja takut dan denger AR. Gimana bila suatu saat perusahaan diperiksa dan oknum pemeriksa menggunakan pedoman aturan yg salah?

    Peace 🙂

  • Silch27

    Member
    2 February 2021 at 1:54 am

    Hi. saya sempat menanyakan ini lewat email kring pajak, berikut jawabannya:
    Terkait pengisian SPT dan penghitungan PPh Pasal 25 bagi wajib pajak UMKM setelah PP No. 23/2018 berakhir:
    Jangka waktu berlakunya pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final PP 23 Tahun 2018 terhitung sejak:
    Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar, bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak berlakunya PP 23 Tahun 2018 (sejak 1 Juli 2018), atau
    Tahun Pajak berlakunya PP 23 Tahun 2018 (sejak 2018), bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum berlakunya PP 23 Tahun 2018.
    Jangka waktu tersebut diberikan paling lama:
    7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi;
    4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma; dan
    3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas.
    Bagi Wajib Pajak yang:
    1. memilih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan
    peredaran bruto Wajib Pajak telah melebihi jumlah Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) pada suatu Tahun Pajak; atau
    2. telah melewati jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 PP 23 Tahun 2018
    wajib membayar Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 mulai Tahun Pajak pertama Wajib Pajak memilih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan.
    Apabila perusahaan Saudara memenuhi kriteria Wajib Pajak PP 23 Tahun 2018 dan berbentuk Perseroan Terbatas serta terdaftar sebelum PP 23 Tahun 2018 berlaku, maka terhitung sejak 1 Juli 2018 Saudara dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final PP 23 Tahun 2018 dengan tarif 0,5% dan diberikan paling lama 3 tahun.
    Sehingga pada Januari 2021 Saudara akan dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum yaitu tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan karena telah melewati jangka waktu di atas.
    Namun, dengan berlakunya UU Nomor 2 Tahun 2020 (Berlaku 31 Maret 2020) maka Penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap berupa penurunan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan menjadi:
    sebesar 22% (dua puluh dua persen) yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021; dan
    sebesar 20% (dua puluh persen) yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022.
    Wajib Pajak dalam negeri:
    berbentuk Perseroan Terbuka
    dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% (empat puluh persen); dan
    memenuhi persyaratan tertentu
    dapat memperoleh tarif sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif diatas.

    Angsuran PPh Pasal 25

    Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak pertama Wajib Pajak memilih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan diatur sebagai berikut:
    bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf b dan huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, besarnya angsuran pajak adalah sesuai dengan besarnya angsuran pajak bagi Wajib Pajak tersebut; dan
    bagi Wajib Pajak selain Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 1, penghitungan besarnya angsuran pajak diberlakukan seperti Wajib Pajak baru.
    Wajib Pajak Baru adalah Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang baru terdaftar pada suatu Tahun Pajak, termasuk Wajib Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pengambilalihan usaha dan/atau perubahan bentuk badan usaha.
    Angsuran PPh Pasal 25 adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Tahun Pajak yang lalu dikurangi dengan:
    Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang PPh dan Pasal 23 Undang-Undang PPh serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang PPh; dan
    Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Undang-Undang PPh,
    dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian Tahun Pajak.

    Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud di atas tidak berlaku untuk penghitungan besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi:
    Wajib Pajak Baru;
    bank, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, Wajib Pajak masuk bursa, dan Wajib Pajak Lainnya; dan
    Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.
    Angsuran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Baru selain Wajib Pajak Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 PMK-215/PMK.03/2018 pada Tahun Pajak berjalan ditetapkan NIHIL.
    Apabila Badan tersebut tidak memenuhi Wajib Pajak Baru yang diatur di Pasal 8 dan Pasal 9 PMK-215/PMK.03/2018, maka angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun 2021 adalah NIHIL.

    CONTOH PENGHITUNGAN PPH TAHUN 2021.

    Selama periode Januari sampai dengan Desember 2021, anggap saja Saudara memiliki penghasilan bruto setiap bulannya sebesar Rp 200.000.000, sehingga dalam setahun penghasilan brutonya menjadi Rp 2.400.000.000. Kemudian anggap saja Saudara memiliki beban/biaya yang dapat dikurangkan dengan Ph. Bruto sebesar 1.000.000.000.

    Bagaimana tata cara penghitungan PPh Tahun 2021?

    Jawab :

    Sebelum menghitung PPh Tahun 2021, Saudara pastikan terlebih dahulu sejak kapan Saudara menggunakan penghitungan PPh Final sesuai dengan yang diatur di PP 23 Tahun 2018.
    Jika pada Tahun 2018 Saudara sudah menggunakan penghitungan sebesar 0,5% tiap bulan (sesuai dengan PP 23 Tahun 2018), maka pada Tahun 2021 Saudara sudah tidak diperkenankan lagi untuk menghitung PPh Perusahaan dengan menggunakan tarif 0,5% per bulan di Tahun 2021. Karena jangka waktu bagi peruahaan berbentuk perseroan terbatas adalah 3 tahun untuk tarif 0,5%.
    Pada Tahun 2021 Saudara secara otomatis harus menggunakan penghitungan PPh sesuai dengan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b UU Pajak Penghasilan atau yang sekarang ini diperbarui dengan UU Nomor 2 Tahun 2020 dengan tarif 22% per tahun.
    Contoh penghitungannya (dengan menggunakan contoh kasus di atas) adalah sbb :
    Peredaran bruto setahun : Rp 2.400.000.000
    Biaya/beban usaha setahun : Rp 1.000.000.000
    Penghasilan Kena Pajak : Rp 1.400.000.000
    PPh terutang tahun 2021 adalah Rp 1.400.000.000 x 22% = Rp 308.000.000
    PPh sebesar Rp. 308.000.000 tersebut adalah Pajak selama setahun yang dibayarkan pada awal tahun 2022 atau sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan.
    Pada Tahun 2021 Saudara tidak ada kewajiban melakukan pembayaran angsuran PPh 25 (Nihil) karena Saudara dianggap sebagai Wajib Pajak Baru sesuai dengan Pasal 8 dan Pasal 9 PMK-215/PMK.03/2018.
    Angsuran PPh 25 baru ada jika Saudara sudah memasuki awal tahun 2022 dengan PPh pada Tahun 2021 sebesar Rp 308.000.000 dibagi 12 sebagai dasar penghitungan angsurannya.

    jadi intinya di 2021 dianggap nihil seperti perusahaan baru

  • sucahyolukito

    Member
    2 February 2021 at 4:46 am
    Originaly posted by wilsonfisk:

    januari & februari msh nihil rekan.

    utk pph 25 tahun 2021 masih nihil semua setahun, baru nanti pada saat pembuatan SPT badan di tahun 2022, bisa dihitung pph 25 nya

    dasar hukum PMK 99 2018 pada pasal 9 ayat 2 & pasal 10 PMK 215/PMK.03/2018

    semoga membantu

    Pasal Berapa yang mengatakan bahwa PPh 25 sebesar nol bagi WP yang tergolong dalam PP 23 dan beralih ke UU PPh? di PMK 215 tahun 2018 hanya mengatakan WP baru saja

  • nanda192

    Member
    2 February 2021 at 9:19 am

    PT A berdiri tahun 2019 menggunakan PP 23, apakah tahun 2021 sudah tidak bisa lagi menggunakan PP 23 ini ?

  • MAS BAGUS

    Member
    2 February 2021 at 9:33 am
    Originaly posted by SUCAHYOLUKITO:

    Pasal Berapa yang mengatakan bahwa PPh 25 sebesar nol bagi WP yang tergolong dalam PP 23 dan beralih ke UU PPh? di PMK 215 tahun 2018 hanya mengatakan WP baru saja

    SE – 25/PJ/2019 huruf E angka 3.b :

    3. Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 termasuk yang memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum adalah sebagai berikut:

    a. bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf b UU PPh dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, besarnya angsuran pajak adalah sesuai dengan besarnya angsuran pajak bagi Wajib Pajak tersebut sebagaimana telah diatur dalam PMK-215;

    b. bagi Wajib Pajak selain Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, besarnya angsuran pajak untuk tahun pertama adalah nihil.

  • MAS BAGUS

    Member
    2 February 2021 at 9:40 am

    Pasal Berapa yang mengatakan bahwa PPh 25 sebesar nol bagi WP yang tergolong dalam PP 23 dan beralih ke UU PPh? di PMK 215 tahun 2018 hanya mengatakan WP baru saja

    PMK 99 2018 pada pasal 9

Viewing 1 - 15 of 16 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now