Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan angsuran pph 25 tahun 2009 pakai brapa persen?

  • angsuran pph 25 tahun 2009 pakai brapa persen?

  • dongen

    Member
    2 April 2009 at 9:37 am
  • dongen

    Member
    2 April 2009 at 9:37 am

    tarif pph badan tahun 2009 hanya sebesar 28%. untuk menghitung angsuran pph badan pasal 25 tahun 2009 memakai tarif lama atau baru?

  • begawan5060

    Member
    2 April 2009 at 9:50 am

    Penghitungan angsuran PPh Ps 25 dalam masa transisi (karena terjadi perubahan tarip dan PTKP) biasanya selalu diterbitkan peraturan yg berkaitan dgn hal tsb.

    Setahu saya, sampai dengan hari ini peraturan tsb belum ada. Dengan demikian tatacara penghitungannya tetap merujuk Ps 25 ayat (1) UU PPh…, (apa boleh buat?)

  • dongen

    Member
    2 April 2009 at 10:00 am

    kalau masih mangacu ke peraturan lama, maka apabila penghasilan perusahaan tahun 2009 sama dengan tahun 2008 saja. pajak pph badan akan terjadi lebih bayar? pasti di periksa pajak dong..

  • begawan5060

    Member
    2 April 2009 at 10:35 am

    Benar, memang demikian.
    Tetapi ada PER-10/2009 yang mengatur pengurangan angsuran PPh Ps 25, mohon dipelajari

  • dongen

    Member
    2 April 2009 at 10:51 am

    per-10/2009 hanya memperbolehkan pengajuan penurunan angsuran maximal 25%. sedangkan rata2 penurunan pendapatan perusahaan kami tahun 2009 sebesar 30%. apabila menghitung angsuran pph pasal 25 memakai tarif lama dengan tarif tertinggi 30%. tidak membantu untuk tidak terjadi lebih bayar.

  • kikie

    Member
    2 April 2009 at 11:28 am

    jan-juni 09 angsuran ps 25 turun 25%
    juli-des 09 bisa mengajukan penurunan kembali,,,,
    biasanya diperbolehkan mengajukan penurunan angsuran per 3 bulan,,,
    jadi selama tahun 2009, dapat mengajukan 3x penurunan

  • dongen

    Member
    2 April 2009 at 11:37 am

    trima kasih atas informasinya.. saya akan coba lakukan permintaan penurunan

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now