Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › angsuran pph 25 tahun 2009 pakai brapa persen?
angsuran pph 25 tahun 2009 pakai brapa persen?
tarif pph badan tahun 2009 hanya sebesar 28%. untuk menghitung angsuran pph badan pasal 25 tahun 2009 memakai tarif lama atau baru?
Penghitungan angsuran PPh Ps 25 dalam masa transisi (karena terjadi perubahan tarip dan PTKP) biasanya selalu diterbitkan peraturan yg berkaitan dgn hal tsb.
Setahu saya, sampai dengan hari ini peraturan tsb belum ada. Dengan demikian tatacara penghitungannya tetap merujuk Ps 25 ayat (1) UU PPh…, (apa boleh buat?)
kalau masih mangacu ke peraturan lama, maka apabila penghasilan perusahaan tahun 2009 sama dengan tahun 2008 saja. pajak pph badan akan terjadi lebih bayar? pasti di periksa pajak dong..
Benar, memang demikian.
Tetapi ada PER-10/2009 yang mengatur pengurangan angsuran PPh Ps 25, mohon dipelajariper-10/2009 hanya memperbolehkan pengajuan penurunan angsuran maximal 25%. sedangkan rata2 penurunan pendapatan perusahaan kami tahun 2009 sebesar 30%. apabila menghitung angsuran pph pasal 25 memakai tarif lama dengan tarif tertinggi 30%. tidak membantu untuk tidak terjadi lebih bayar.
jan-juni 09 angsuran ps 25 turun 25%
juli-des 09 bisa mengajukan penurunan kembali,,,,
biasanya diperbolehkan mengajukan penurunan angsuran per 3 bulan,,,
jadi selama tahun 2009, dapat mengajukan 3x penurunantrima kasih atas informasinya.. saya akan coba lakukan permintaan penurunan