Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › angsuran pph pasal 25 tidak dilapor
angsuran pph pasal 25 tidak dilapor
- Originaly posted by kikie:
mungkin ar memperbolehkan untuk tidak membayar angsuran 25, karena takut posisi lebih bayar pada tahun 2009
PTKP naik, tarif pph turun
jika 25 tidak dibayar, saat perhitungan jangan dimasukkan sebagai ps 25 yg disetor
mudah2an, saat analisa spt 2009 pribadi bpk, ar tidak menerbitkan STP, karena kesalahan tidak menyetor angsuran ps 25
saya pikir, jika ar nya bilang tidak usah angsuran, tahun berikutnya akan aman untuk laporan spt (tp ar nya harus sama)Rekan Kikie,
Saya malahan tidak tahu kalo AR bisa mempunyai wewenang yg sedemikian besarnya. jadi bisa ditarik kesimpulan bahwa kalo kita cantumkan nilai pada kolom penghasilan lainnya yang belum bersifat final artinya adalah pasti didapatkan dari penghasilan pekerja tidak bebas? atau bisa juga ada kemungkinan bukan termuask pekerja bebas..
Teman-teman bisa ada yang kasih contoh realnya.- Originaly posted by agus_ska:
jadi bisa ditarik kesimpulan bahwa kalo kita cantumkan nilai pada kolom penghasilan lainnya yang belum bersifat final artinya adalah pasti didapatkan dari penghasilan pekerja tidak bebas? atau bisa juga ada kemungkinan bukan termuask pekerja bebas..
Jadi begini mas Agus, penghsl dikelompokan :
1. Penghsl sehub dgn pekerjaan. Mis. gaji, honorarium, dsb
2. Penghsl dari Pekerjaan bebas; praktek dokter, notaris, akuntan, pengacara, dsb
3. Penghsl dari usaha dan kegiatan; laba usaha perusahaan
4. Penghsl dari modal; bunga, dividen, royalti, sewa dsb
5. Penghsl lain-lain; pembebasan utang, hadiah, dsb mas agus ini sebenarnya tuch penghasilannya didapat darimana? apa:
1. penghasilan selaku karyawan saja?
2. penghasilannya diperoleh selain dari karyawan juga dari penghasilan lain, atau
3. jadi pengusaha tertentu?kalau logika saya
Kalau Pakai Form 1770 S maka saya simpulkan adalah :
1. dia adalah Karyawan
2. tidak perlu spt masa PPh 25