Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Angsuran (PPh Ps 25) WP Konstruksi pasca PP 51 Tahun 2008

  • Angsuran (PPh Ps 25) WP Konstruksi pasca PP 51 Tahun 2008

  • Onorus

    Member
    4 September 2008 at 4:14 pm
  • Onorus

    Member
    4 September 2008 at 4:14 pm

    Ps 2 : Atas penghasilan dari usaha Jasa konstruksi dikenakan Pajak
    Penghasilan yang bersifat final.
    Ps. 6 (1) selisih kekurangan PPh yg dipotong/disetor sendiri disetor sendiri o/ penyedia jasa.
    Ps. 12 : PP ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2008.

    Pemahaman sy :

    Dlm hal pelaksana konstruksi kualifikasi menengah/atas, PPh yg dipotong sblm PP 51 diterbitkan (2%) terdpt kekurangan 1% dr nilai kontrak. 1% inilah yg disetor sendiri o/ penyedia jasa, sehingga SPT Tahunan PPh Badan 2008 nanti akan nihil krn semua penghasilan dipotong PPh final.

    Jika benar pemahaman sy ini, maka pertanyaannya adalah masih adakah kewajiban setor PPh 25 (angsuran) thd WP yg kegiatan usahanya semata-2 jasa konstruksi pasca diterbitkan PP 51 ini..?

    Mohon koreksi/tanggapannya..?

  • POERBA

    Member
    4 September 2008 at 5:27 pm

    Mungkin ada yg perlu ditambahkan rekan onorus…
    Pasal 10
    Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Januari 2008 diatur:
    – untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak sampai dengan tanggal 31 Desember 2008, pengenaan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi;
    – untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak setelah tanggal 31 Desember 2008, pengenaan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini

  • ronchoi

    Member
    5 September 2008 at 11:37 am

    Pendapat saya:
    Apabila kegiatan usahanya semata-mata jasa Konstruksi pasca diterbitkan PP-51 harusnya kewajiban setor PPh 25 tidak ada, namun dasar peraturan bagi WP tidak ada, tolong pada pembuat PP ini jangan setengah-setengah buat WP bingung saja ini nantinya bisa menjadi masalah bagi WP apabila PP ini tidak segera dilengkapi SE atau Juklak yang mengatur tentang PP ini.

    Atas kekurangan setor 1 % juga seharusnya bisa dikompen dengan angsuran PPh ps. 25 yang telah disetor, sampai angsuran PPh pasal 25 habis dikompen melalui PBK, baru menurut hemat saya tarif PPh final dapat diterapkan. mohon koreksinya.

  • yasin

    Member
    5 September 2008 at 1:21 pm

    logikanya ga ada lagi PPh 25nya, wong dah final semua

  • suyanto99

    Member
    5 September 2008 at 1:28 pm

    Senada dengan pendapat rekan sekalian, kalau semata-mata hanya melakukan kegiatan yang atas penyerahannya telah dipotong PPh final maka tidak ada lagi cicilan PPh 25.
    Seperti halnya dengan WP yang bergerak di bidang pelayaran dan penerbangan.
    Mungkin ada ditambahkan rekan sekalian
    Salam ORTax…

  • suyanto99

    Member
    5 September 2008 at 1:31 pm

    @Rekan ronchoi dan rekan ORTax lain,
    telah terbit SE-05/PJ.03/2008 yang mengatur PP 51 ini
    Salam ORTax…

  • yasin

    Member
    5 September 2008 at 1:53 pm

    oke thk infonya pak suyanto

  • ronchoi

    Member
    5 September 2008 at 2:27 pm

    Rekan Suyanto99 tolong dong kirim SE-05/PJ.03/2008 ke email choir_77@yahoo.com, terima kasih sebelumnya.

  • ronchoi

    Member
    5 September 2008 at 3:03 pm

    Setelah baca SE-05/PJ.03/2008 belum jelas isinya hampir sama dengan PP 51, bagaimana menurut rekan-rekan lainnya?…

  • suyanto99

    Member
    5 September 2008 at 3:03 pm

    saya coba kirim kok tidak terkirim rekan ronchoi dengan alasan tidak ada account dengan nama demikian.
    ada email yang lain ngak?

  • POERBA

    Member
    5 September 2008 at 3:06 pm
    Originaly posted by ronchoi:

    Setelah baca SE-05/PJ.03/2008 belum jelas isinya hampir sama dengan PP 51

    IDEM…

  • ronchoi

    Member
    5 September 2008 at 3:18 pm

    Terima kasih rekan Suyanto sebelumnya, saya sudah dapat dari :Triyani's Weblog (http://triyani.word press.com)

    tapi setelah saya baca kok isinya hampir sama dengan PP 51 dan belum jelas, dan belum bisa menjawab pertanyaan rekan-rekan dan saya diatas.

  • alitbp

    Member
    10 September 2008 at 12:58 pm

    Rekan Suyanto99 saya juga minta tolong dikirim SE-05.PJ.03.2008 ke alitpb@yahoo.com . terimakasih sebelumnya.
    Kalo rekan2 belum jelas pastinya saya juga nggak jelas juga, kenapa sih yang bikin aturan ini nggak memberlakukan PP 51 mulai Jan 09 aja. kalau berlakunya mulai jan 08 nggak ada artinya donk dengan kompensasi kerugian s/d tahun pajak 2008, apa yang mau dikomsasikan kan udah pph final.

  • alitbp

    Member
    10 September 2008 at 1:11 pm

    Rekan Suyanto99 saya udah dapet SE -05/PJ-03/2008, jadi nggak usah dikirim. trimakasih.

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now