Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan angsuran pph ps 25

  • angsuran pph ps 25

     deanaramis updated 15 years, 3 months ago 8 Members · 18 Posts
  • elga

    Member
    7 April 2010 at 4:06 pm
  • elga

    Member
    7 April 2010 at 4:06 pm

    untuk angsuran pph ps 25 gmn ngitungnya?…di 1771(2) apa kredit pajak th lalu dihitung jg?

  • dedhe

    Member
    7 April 2010 at 4:12 pm

    saya rasa di SPT 1771 sudah jelas…..

  • rheza

    Member
    7 April 2010 at 4:43 pm

    iya donk, itu PPh 22, pph 23 dan pph pasal 25 dapat dipergunakan sebagai kredit pajak dalam negeri.. pph pasal 25 itu cara hitungnya pph yang terutang tahun lalu dibagi dengan 12..

    salam

  • nchip

    Member
    7 April 2010 at 5:52 pm
    Originaly posted by rheza:

    iya donk, itu PPh 22, pph 23 dan pph pasal 25 dapat dipergunakan sebagai kredit pajak dalam negeri.. pph pasal 25 itu cara hitungnya pph yang terutang tahun lalu dibagi dengan 12..

    Untuk perhitungan PPh pasal 25, adalah Pajak terutang pada SPT Tahun lalu dikurangi kredit pajak selain PPh Pasal 25. kemudian dibagi 12.

    Mohon Koreksi

  • rheza

    Member
    7 April 2010 at 6:01 pm
    Originaly posted by NCHIP:

    Untuk perhitungan PPh pasal 25, adalah Pajak terutang pada SPT Tahun lalu dikurangi kredit pajak selain PPh Pasal 25. kemudian dibagi 12.

    betul,, selain PPh pasal 25.. dapet pajak terutang untuk angsuran PPh pasal 25 tahun berikutnya..

  • kevink

    Member
    7 April 2010 at 6:04 pm
    Originaly posted by NCHIP:

    Untuk perhitungan PPh pasal 25, adalah Pajak terutang pada SPT Tahun lalu dikurangi kredit pajak selain PPh Pasal 25. kemudian dibagi 12.

    Setuju, perhitungan PPh pasal 25 masa pajak berikutnya…. misalnya SPT PPh Badan tahun 2009, angsuran PPh 25 masa pajak mulai April ( bayar bulan Mei ), dihitung dengan cara rekan NCHIP sampaikan….Salam

  • deanaramis

    Member
    7 April 2010 at 6:43 pm

    mau tanya nih, kalo waktu ngisi SPT Badan 2009 kan harus ngisi PPh 25 utk tahun 2010, nah kan tarif badan 2010 kan 25% tuh sesuai Pasal 17 ayat 2a, tapi coba deh lihat petunjuk pengisian yg ada di PER-39 tahun 2009, disuruhnya isikan sesuai tarif Pasal 17 ayat 1 huruf b (28%)

    bukannya kontradiktif tuh? malah bisa jadi LB kan?

    apakah teman2 ada info ttg ruling atau aturan terkait tarif mana yg dipakai di SPT?

    Thx b4

  • hanif

    Member
    7 April 2010 at 7:20 pm
    Originaly posted by deanaramis:

    mau tanya nih, kalo waktu ngisi SPT Badan 2009 kan harus ngisi PPh 25 utk tahun 2010, nah kan tarif badan 2010 kan 25% tuh sesuai Pasal 17 ayat 2a, tapi coba deh lihat petunjuk pengisian yg ada di PER-39 tahun 2009, disuruhnya isikan sesuai tarif Pasal 17 ayat 1 huruf b (28%)

    bukannya kontradiktif tuh? malah bisa jadi LB kan?

    apakah teman2 ada info ttg ruling atau aturan terkait tarif mana yg dipakai di SPT?

    baca pasal 25 UU No. 36 Tahun 2008 berikut penjelasannya

    Salam

  • nchip

    Member
    7 April 2010 at 7:21 pm

    Itu resiko, ga ada yang ngatur lagi selain UU PPh itu sendiri, kalau tahun depan keadaan keuangan perusahaan sama dengan keadaan pada tahun 2009 maka efeknya kemungkinan besar menjadi lebih bayar. Tetapi ada fasilitas permohonan pengurangan angsuran.

    Mohon koreksi

  • deanaramis

    Member
    7 April 2010 at 7:56 pm

    baca pasal 25 UU No. 36 Tahun 2008 berikut penjelasannya

    kalo yg saya baca sepertinya tetap sesuai dgn UU nya ya Pak Hanif, pake yg 25% kan?

    yg saya denger katanya ada ruling Pak NCHIP, nah ruling itu saya coba cari ga ketemu.. bete juga kalo LB gara2 aturannya ga jelas, minta pengurangan kan juga kudu turun sampe 75% dari tahun lalu.. beratt tuh..

    trims

  • hanif

    Member
    7 April 2010 at 8:10 pm

    Pasal 25

    Ketentuan ini mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran bulanan yang harus dibayar oleh Wajib Pajak sendiri dalam tahun berjalan.

    Ayat (1)

    Contoh 1:

    Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2009………………………………………. ………….Rp 50.000.000,00
    dikurangi:
    a. Pajak Penghasilan yang dipotongpemberi Kerja (Pasal 21) ..Rp15.000.000,00
    b. Pajak Penghasilan yang dipungut oleh pihak lain (Pasal 22).Rp10.000.000,00
    c. Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pihak lain (Pasal 23).Rp 2.500.000,00
    d. Kredit Pajak Penghasilan luar negeri (Pasal 24)……………..Rp 7.500.000,00 (+)
    Jumlah kredit pajak……………………………………… …………..Rp35.000.000,00(-)
    Selisih ………………………………………….. …………………….Rp15.000.000,00

    Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri setiap bulan untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp1.250.000,00 (Rp15.000.000,00 dibagi 12).

    rekan deana….
    menurut persepsi saya, dari contoh yang terdapat dalam penjelasan Pasal 25 diatas, penentuan PPh 25 tahun 2010 menggunakan PPh terutang tahun 2009. Artinya, secara tersirat, tarif pajak yang digunakan sama dengan tarif tahun 2009. Dengan demikian, tarif pajak yang digunakan bukanlah yang 25%. Tapi tarif Pasal 17 (28%) atau tarif Pasal 31 E.
    Memang hal ini berpotensi LB bila diasumsikan bahwa penghasilan tahun 2010 sama persis dengan tahun 2009. sebab, tahun 2010, sebagaimana telah diatur juga oleh UU akan menggunakan tarif 25%. Namun demikian, perhitungan PPh 25 ini kan baru estimasi. Andaikata penghasilan tahun 2010 diperkirakan akan menyebabkan LB, WP bisa mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh 25nya.

    Demikian rekan deana…

    Salam

  • nchip

    Member
    7 April 2010 at 8:13 pm

    Setuju 100% dengan rekan Hanif..

  • deanaramis

    Member
    8 April 2010 at 9:33 am

    saya setuju dengan Pak Hanif, tapi esensi dari PPh 25 adalah cicilan agar tidak memberatkan WP diakhir tahun, ini seharusnya adalah sedekat2nya dengan PPh terutang nantinya.

    terkait permohonan pengurangan bila diestimasi akan lebih bayar, saya sudah pernah mencoba hal ini Pak, namun praktiknya sangat sulit dilapangan, pada saat kita sudah estimate ke 75% pun, pihak pajak akan dengan sangat argumentatif sehingga ujung2nya permohonan ditolak karena menurut pajak tidak sampai 75%.

    mungkin hal ini terkait dengan anggaran penerimaan yang sudah ditentukan ke KPP yg bersangkutan. nah kalau seperti ini kan jadinya tidak fair untuk WP, mau taat tapi koq jadinya malah seperti dipersulit ya..

    jadi curcol nih.. 🙂

    trims

  • nchip

    Member
    8 April 2010 at 9:42 am

    Perasaan Dirjen Pajak yang Baru Muh.Tjiptardjo pernah mengatakan tidak ada hal yang memberatkan wajib pajak untuk mengajukan pengurangan angsuran, jika WP mengajukan, maka akan langsung disetujui. Itu harus bisa jadi pegangan WP. Tapi saya lupa artikel ttg itu. Pakai peraturannya saja

Viewing 1 - 15 of 18 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now