Forum Ortax › Forums › PPh Badan › angsuran pph ps 25
untuk permohonan pengungaran angsuran Gmn prosesnya?
dan apakah diperiksa terlebih dahulu?
mohon arahan- Originaly posted by NCHIP:
Perasaan Dirjen Pajak yang Baru Muh.Tjiptardjo pernah mengatakan tidak ada hal yang memberatkan wajib pajak untuk mengajukan pengurangan angsuran, jika WP mengajukan, maka akan langsung disetujui. Itu harus bisa jadi pegangan WP. Tapi saya lupa artikel ttg itu. Pakai peraturannya saja
ya itu kan omongannya beliau Pak, realnya ya itu aturannya, harus turun estimasinya jadi 75% dari tahun sebelumnya, dan menurut pengalaman saya memang pihak pajaknya men challange dari semua aspek sampai akhirnya kejadiannya kmrn itu ditolak. kalo ada artikelnya dan bisa mendukung pengajuan pengurangan angsuran boleh di forward ke saya Pak, ke deanaramis@yahoo.co.id
tks