Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Angsuran PPh Psl 25 WP OP tidak memiliki usaha
Angsuran PPh Psl 25 WP OP tidak memiliki usaha
PPh psl 25 WPOP tidak punya usaha apa wajib bayar angsuran PPh psl 25 ?
misalnya :
1. WP OP A, penghasilan hanya dari pekerjaan, tidak ada pekerjaan bebas atau penghasilan dari usaha, apa wajib membayar angsuran PPh psl 25 setiap bulan?
2. WP OP A, penghasilan hanya dari pekerjaan dan memiliki usaha yang dikenakan PPh final sesuai PP 23 tahun 2018, apa wajib membayar angsuran PPh psl 25 setiap bulan?
Mohon pencerahan rekan2 ortax dan dasar peraturannya. Terima kasih.
1 dan 2 tidak.
Untuk karyawan, cukup lapor setahun sekali. Untuk karyawan dan usaha, hanya bayar bulanan PP 23 dan lapor setahun sekali.
Silahkan singgah di blog sederhana saya, siapa tahu ada artikel pajak yang bermanfaat:
https://pokokilmu.blogspot.com/2021/12/account-representative-ar-adalah.html?m=1Kalau cuman ngobrol di PM maupun WA, gratis. Karena saya juga sambil mengasah ilmu juga, sama-sama belajar.
Ketentuan atau peraturannya bisa dilihat dimana rekan?