Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan apa ada yang membahas PPh ps 15?

  • apa ada yang membahas PPh ps 15?

     NIC updated 16 years ago 4 Members · 5 Posts
  • raharjo

    Member
    4 June 2009 at 4:22 pm
  • raharjo

    Member
    4 June 2009 at 4:22 pm

    mohon komentar rekan ortax

  • aji_21

    Member
    4 June 2009 at 4:37 pm

    Siahkan di Search deng keyword PPh Pasal 15

  • ayrus_alfayed

    Member
    4 June 2009 at 4:40 pm

    PPh pasal 15 itu ada pemotongan PPh atas industri-industri tertentu yang penghasilan netonya ditetapkan oleh menteri keu-angan (Pelayaran, penerbangan, rep.office, dll). kLO belum berubah yach…

    Sesuai dengan PMK 184/PMK.03/2007
    Penyetoran jika kita memotong = Paling lambat tgl 10 bulan berikutnya
    Penyetoran jika kita membayar sendiri dan motong sendiri = Paling lambat tgl 15 bulan berikutnya

    sedangkan pelaporan tetap tanggal 20 setelah bulan penyetoran/bulan berikutnya

  • NIC

    Member
    8 June 2009 at 6:34 am

    Mungkin saya bisa bantu masalah apa saja di PPh pasal 15:
    1. Status BUT (seperti Kantor Perwakilan Dagang Asing)
    2. Mengapa tidak dihitung menurut ketentuan di pasl 16 ayat (3)
    3. BUT termasuk badan, tetapi mengapa menjadi subjek pajak tersendiri?
    4. Perlakuan perpajakan BUT dipersamakan dengan badan DN. Jadi, apakah BUT menerapkan world wide income?
    5. Besaran tarif per 1 JAnuari 2009

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now