Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan apa beda final dan tidak final?

  • apa beda final dan tidak final?

     wawwaa updated 14 years, 9 months ago 12 Members · 19 Posts
  • wawwaa

    Member
    13 October 2010 at 8:32 am
  • wawwaa

    Member
    13 October 2010 at 8:32 am

    ass semuanya, aku lg mencoba memperdalam pajak nih, khususnya PPh 23 dan PPh Pasal 4 ayat (2), sebagai tema untuk Telahaan Staf ku,.
    yg aku mau tanya, di pajak itu banyak disebutkan istilah final dan tidak final, itu maksudnya apa ya? mohon diberi penjelasan, terima kasih 🙂

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    13 October 2010 at 9:45 am

    aku jg msih bingung, mgkin sbg patokan aja, klo yg tidak final, kita bs memperhitungkan pajaknya sbg pengurang utk laporan pajak tahunan kita.
    yg final, tentu selesai dan nggak ada perhitungannya lagi.

    spt itu benar gak y, rekan2?

  • lingga

    Member
    13 October 2010 at 9:58 am
    Originaly posted by 617:

    aku jg msih bingung, mgkin sbg patokan aja, klo yg tidak final, kita bs memperhitungkan pajaknya sbg pengurang utk laporan pajak tahunan kita.
    yg final, tentu selesai dan nggak ada perhitungannya lagi.

    yah.. sederhanya seperti,

  • Bamz

    Member
    13 October 2010 at 11:03 am
    Originaly posted by wawwaa:

    final dan tidak final, itu maksudnya apa ya?

    jika final, pajak yang dibayar hanya sekali saja. Serta apaila final, pajak nya tidak dapat dikreditkan. Bisa dilihat di UU PPh No.36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat 2. Sedangkan yang tidak final kebalikannya.

    Salam.

  • t3ddy

    Member
    13 October 2010 at 11:27 am

    PPH Final tidak dapat di kreditkan di spt tahunan, koreksi fiskal.

    PPh Tidak final Dapat di kreditkan di spt tahunan.

  • Nawan

    Member
    13 October 2010 at 2:07 pm

    berdasarkan penjelasan Pasal 4(2) salah satu kenapa final biar lebih sederhana n mengurangi beban administrasi..karena final dia udah slesai sampe disitu..(kecuali hanya dilaporkan di SPT tahunan)

  • wawwaa

    Member
    13 October 2010 at 2:10 pm

    jd dengan kata lain, yang disebut PPh final atau tidak final itu pembayaran pajak cuma sekali aja?? maaf aku masih belajar 🙂

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    13 October 2010 at 2:15 pm

    rekan2, mgkn bs lebih di-simpel-kan lagi definisix… rekan wawwaa masih bingung kayaknya,

    *idem*

  • hanif

    Member
    13 October 2010 at 2:15 pm
    Originaly posted by wawwaa:

    jd dengan kata lain, yang disebut PPh final atau tidak final itu pembayaran pajak cuma sekali aja?? maaf aku masih belajar 🙂

    maksudnya, ketika sudah dibayar, maka selesailah kewajibannya. tidak ada lagi perhitungan yang harus dilakukan setelah itu.

    Salam

  • wawwaa

    Member
    13 October 2010 at 2:19 pm

    iya berarti cuma sekali proses pembayarannya mas haniff??

  • Bamz

    Member
    13 October 2010 at 3:19 pm
    Originaly posted by hanif:

    ketika sudah dibayar, maka selesailah kewajibannya. tidak ada lagi perhitungan yang harus dilakukan setelah itu.

    setuju.

    salam

  • begawan5060

    Member
    13 October 2010 at 3:45 pm

    Pengertian secara umum, PPh Final adalah pajak atas penghasilan, dimana pembayaran/pengenaan pajaknya langsung selesai. Dengan demikian tidak perlu lagi diperhitungkan dalam penghitungan PPh terutang sebenarnya.
    Contoh, atas penghasilan jasa konstruksi dikenakan PPh Final sebesar = 10jt. Nah meskipun setelah disusun lap. keuangan ph jasa konstruksi tsb baik laba 100M ataupun rugi 100M…, maka pajaknya ya hanya = 10jt —> selesai.
    Dan oleh karena itu pula PPh Final bukan sebagai kredit pajak dalam penghitungan/penyusunan SPT Tahunan PPh..

  • Matriks08

    Member
    14 October 2010 at 11:16 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Pengertian secara umum, PPh Final adalah pajak atas penghasilan, dimana pembayaran/pengenaan pajaknya langsung selesai. Dengan demikian tidak perlu lagi diperhitungkan dalam penghitungan PPh terutang sebenarnya.
    Contoh, atas penghasilan jasa konstruksi dikenakan PPh Final sebesar = 10jt. Nah meskipun setelah disusun lap. keuangan ph jasa konstruksi tsb baik laba 100M ataupun rugi 100M…, maka pajaknya ya hanya = 10jt —> selesai.
    Dan oleh karena itu pula PPh Final bukan sebagai kredit pajak dalam penghitungan/penyusunan SPT Tahunan PPh..

    Saya kurang setuju dengan contoh yg disampaikan. pertama PPh Final utk konstruksi sepengetahuan saya menggunakan omset sebagai DPP bukan laba/rugi.
    jadi kalau suatu saat diperiksa dan diketahui DPP (dasar penghitungan pajak) yg digunakan salah bisa kena lagi (bkn berarti otomatis selesai)
    NB: Kl rugi mana ada kewajiban bayar pajak.

    PPh Final = PPh yg tdk dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan. namun juga Penghasilan yg telah dikenakan PPh Final dikeluarkan dari penghitungan PPh terutang dalam SPT Tahunan yg akan mempengaruhi besaran PPh 25/29 tahun pajak berikutnya. Sedangkan utk PPh tidak final semuanya seharusnya masuk dalam penghitungan PPh terutang di SPT Tahunan.

    Jadi menurut saya pembedaannya adalah di KREDIT PAJAK.

  • begawan5060

    Member
    14 October 2010 at 8:33 pm
    Originaly posted by matriks08:

    Saya kurang setuju dengan contoh yg disampaikan. pertama PPh Final utk konstruksi sepengetahuan saya menggunakan omset sebagai DPP bukan laba/rugi.

    Benar….
    Dalam contoh saya tersebut adalah besarnya DPP maupun tarif pajaknya sudah benar, sehingga terutang PPh final = 10jt

Viewing 1 - 15 of 19 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now