Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan apa beda final dan tidak final?

  • apa beda final dan tidak final?

     wawwaa updated 14 years, 9 months ago 12 Members · 19 Posts
  • AFM

    Member
    18 October 2010 at 1:58 pm

    iya,,
    jd misalnya kita mendapat penghasilan atas sewa gedung,,,
    Sewa gedung kn kena PPh Pasa 4 ayat 2 Final,,,
    Setelah kita bayar pajaknya, maka selesailah kewajiban kita,,,,
    Pada SPT PPh tahunan ntr penghasilan ats sewa gedung tidak perlu dimasukkan kembali dalam perhitungan penghasilan kita

  • lenhung

    Member
    18 October 2010 at 2:16 pm

    PPh Final : Penghasilan yg hanya di kenakan pajak 1x dan bersifat final, karena nanti pada akhir tahun tidak bisa di perhitungkan kembali dalam Perhitungan SPT, hanya Pendapatan lain-lain aja yg dapat di perhitungkan kembali untuk penghitungan SPTnya. (apabila perusahaan tersebut merupakan salah satu perusahaan yg kenakan PPh Final, mis. Perusahaan Konstruksi, Persewaan Tanah & Ruangan, Perusahaan Real Esate ,dll).

  • kevink

    Member
    18 October 2010 at 2:25 pm

    dari arti katanya
    final = selesai
    tidak final = ada kelanjutannya
    Namun pada waktu mengisi SPT tahunan, mesti dirincikan antara PPh final dengan tidak final.

  • wawwaa

    Member
    19 October 2010 at 8:54 am

    wah banyak masukan, setidaknya sekarang gambaran saya tentang final atau tidak final sedikit lebih jelas,..

Viewing 16 - 19 of 19 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now