Forum Ortax › Forums › PPh Badan › apa beda final dan tidak final?
apa beda final dan tidak final?
iya,,
jd misalnya kita mendapat penghasilan atas sewa gedung,,,
Sewa gedung kn kena PPh Pasa 4 ayat 2 Final,,,
Setelah kita bayar pajaknya, maka selesailah kewajiban kita,,,,
Pada SPT PPh tahunan ntr penghasilan ats sewa gedung tidak perlu dimasukkan kembali dalam perhitungan penghasilan kitaPPh Final : Penghasilan yg hanya di kenakan pajak 1x dan bersifat final, karena nanti pada akhir tahun tidak bisa di perhitungkan kembali dalam Perhitungan SPT, hanya Pendapatan lain-lain aja yg dapat di perhitungkan kembali untuk penghitungan SPTnya. (apabila perusahaan tersebut merupakan salah satu perusahaan yg kenakan PPh Final, mis. Perusahaan Konstruksi, Persewaan Tanah & Ruangan, Perusahaan Real Esate ,dll).
dari arti katanya
final = selesai
tidak final = ada kelanjutannya
Namun pada waktu mengisi SPT tahunan, mesti dirincikan antara PPh final dengan tidak final.wah banyak masukan, setidaknya sekarang gambaran saya tentang final atau tidak final sedikit lebih jelas,..