Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Apa Bedanya Jasa Handling dan Jasa Perantara ?
Apa Bedanya Jasa Handling dan Jasa Perantara ?
Dear All,
Mohon pencerahan apa sich bedanya Jasa Handling dan Jasa Perantara ?
Apakah keduanya sama ?
Apakah dipotong pph 23 untuk Jasa Handling ?
Karena sesuai dengan PER-70/PJ/2007, Jasa Freight Forwarding sudah dihapuskan sedangkan Handling adalah bagian dari Freight Forwarding sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan No.10 tahun 1988.gak ada di per-70 berarti gak kena, gak tau deh kalo diakal2in jadi jenis jasa lain. Handling fee/charge beda dengan komisi
jasa handling sudah tidak kena pph 23 lagi. sejak berlakunya per70.
Mungkin ini bisa membantu
http://www.ortax.org/ortax/?mod=klinik&page=show&i d=26&q=&hlm=2
Viewing 1 - 4 of 4 posts