Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Apa Bedanya Jasa Handling dan Jasa Perantara ?

  • Apa Bedanya Jasa Handling dan Jasa Perantara ?

  • tonisee

    Member
    16 September 2008 at 2:27 pm

    Dear All,
    Mohon pencerahan apa sich bedanya Jasa Handling dan Jasa Perantara ?
    Apakah keduanya sama ?
    Apakah dipotong pph 23 untuk Jasa Handling ?
    Karena sesuai dengan PER-70/PJ/2007, Jasa Freight Forwarding sudah dihapuskan sedangkan Handling adalah bagian dari Freight Forwarding sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan No.10 tahun 1988.

  • evan212

    Member
    16 September 2008 at 2:58 pm

    gak ada di per-70 berarti gak kena, gak tau deh kalo diakal2in jadi jenis jasa lain. Handling fee/charge beda dengan komisi

  • wuriant

    Member
    16 September 2008 at 3:31 pm

    jasa handling sudah tidak kena pph 23 lagi. sejak berlakunya per70.

  • rivan

    Member
    14 January 2009 at 11:01 am

    Mungkin ini bisa membantu

    http://www.ortax.org/ortax/?mod=klinik&page=show&i d=26&q=&hlm=2

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now