Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Apa benar untuk PKWTT (Pekerja kontrak) tidak dapat dikurangkan dengan biaya jabatan?
Apa benar untuk PKWTT (Pekerja kontrak) tidak dapat dikurangkan dengan biaya jabatan?
Lam kenal n terima kasih atas jawabannya.
pekerja kontrak yang bekerja secara full time( penuh) dalam suatu pekerjaan, dapat dikategorikan sebagai pegawai tetap, yang mendapat pengurangan biaya jabatan dalam perhitungan pajaknya…
regards'
menurut saya tergantung kebijakan perusahaan masing-masing, jadi bisa saja pegawai kontrak disamakan dengan pegawai tetap sehingga dapat biaya jabatan, tetapi bisa juga dianggap pegawai tidak tetap sehingga tidak mendapat pengurangan biaya jabatan
- Originaly posted by Noel:
menurut saya tergantung kebijakan perusahaan masing-masing, jadi bisa saja pegawai kontrak disamakan dengan pegawai tetap sehingga dapat biaya jabatan, tetapi bisa juga dianggap pegawai tidak tetap sehingga tidak mendapat pengurangan biaya jabatan
dalam pER 31 yang dimaksud pegawai tetap.
pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.
jadi bila si pekerja kontrak itu bekerja secara full time atau bekerja penuh untuk suatu jangka waktu tertentu maka dapat kita kategorikan sebagai pegawai tetap yang mendapatkan pengurang biaya jabatan.mohon pendapatnya…
Iya benar rekan bayem, terima kasih atas koreksinya
Berarti tetap dapat mendapat pengurangan biaya jabatan sepanjang bekerja secara full time, jadi tidak mendapat biaya jabatan hanya jika bekerja tidak memenuhi jangka waktu kontraknya- Originaly posted by Noel:
Berarti tetap dapat mendapat pengurangan biaya jabatan sepanjang bekerja secara full time, jadi tidak mendapat biaya jabatan hanya jika bekerja tidak memenuhi jangka waktu kontraknya
full time disini diartikan jam kerjanya sama dengan pegawai tetap.
salam