Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Apa benar untuk PKWTT (Pekerja kontrak) tidak dapat dikurangkan dengan biaya jabatan?

  • Apa benar untuk PKWTT (Pekerja kontrak) tidak dapat dikurangkan dengan biaya jabatan?

     hanif updated 16 years ago 4 Members · 7 Posts
  • r4hadi49

    Member
    13 June 2009 at 11:22 pm
  • r4hadi49

    Member
    13 June 2009 at 11:22 pm

    Lam kenal n terima kasih atas jawabannya.

  • bayem

    Member
    14 June 2009 at 11:29 am

    pekerja kontrak yang bekerja secara full time( penuh) dalam suatu pekerjaan, dapat dikategorikan sebagai pegawai tetap, yang mendapat pengurangan biaya jabatan dalam perhitungan pajaknya…

    regards'

  • Noel

    Member
    14 June 2009 at 11:53 am

    menurut saya tergantung kebijakan perusahaan masing-masing, jadi bisa saja pegawai kontrak disamakan dengan pegawai tetap sehingga dapat biaya jabatan, tetapi bisa juga dianggap pegawai tidak tetap sehingga tidak mendapat pengurangan biaya jabatan

  • bayem

    Member
    14 June 2009 at 12:08 pm
    Originaly posted by Noel:

    menurut saya tergantung kebijakan perusahaan masing-masing, jadi bisa saja pegawai kontrak disamakan dengan pegawai tetap sehingga dapat biaya jabatan, tetapi bisa juga dianggap pegawai tidak tetap sehingga tidak mendapat pengurangan biaya jabatan

    dalam pER 31 yang dimaksud pegawai tetap.
    pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.
    jadi bila si pekerja kontrak itu bekerja secara full time atau bekerja penuh untuk suatu jangka waktu tertentu maka dapat kita kategorikan sebagai pegawai tetap yang mendapatkan pengurang biaya jabatan.

    mohon pendapatnya…

  • Noel

    Member
    14 June 2009 at 12:18 pm

    Iya benar rekan bayem, terima kasih atas koreksinya
    Berarti tetap dapat mendapat pengurangan biaya jabatan sepanjang bekerja secara full time, jadi tidak mendapat biaya jabatan hanya jika bekerja tidak memenuhi jangka waktu kontraknya

  • hanif

    Member
    14 June 2009 at 9:08 pm
    Originaly posted by Noel:

    Berarti tetap dapat mendapat pengurangan biaya jabatan sepanjang bekerja secara full time, jadi tidak mendapat biaya jabatan hanya jika bekerja tidak memenuhi jangka waktu kontraknya

    full time disini diartikan jam kerjanya sama dengan pegawai tetap.

    salam

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now