Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan apa definisi "Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan"?

  • apa definisi "Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan"?

  • Agustus

    Member
    4 December 2009 at 9:22 am
  • Agustus

    Member
    4 December 2009 at 9:22 am

    Rekan tolong pencerahannya,

    Saya dengar kalau membagikan deviden dari dari cadangan laba yang ditahan bukan termasuk objek pajak.

    Apakah apabila membagikan deviden ke Badan Usaha Luar Negeri dari Laba Ditahan tahun lalu, tidak terutang PPh 26 20% (tidak ada P3B)?

    rekan tolong di bantu beserta peraturannya.
    Thanks

  • hanif

    Member
    4 December 2009 at 9:40 am

    ketentuan tentang dividen yang bukan objek pajak tersebut

    Pasal 4 Ayat 3 UU No. 36 Tahun 2008 Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
    f. dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:

    1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
    2. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;

    sedang divide ke badan usaha luar negeri tidak termasuk di dalam ketentuan diatas, sehingga harus dipotong PPh Pasal 26.

    Salam

  • Agustus

    Member
    4 December 2009 at 9:47 am

    oh iya ya"

    Terima kasih rekan hanif.

  • arisdfs

    Member
    18 October 2010 at 1:16 pm

    yg dimaksud dengan cadangan laba ditahan itu apa ya? apakah pos ini uangnya kita alokasikan terlebih dahulu? atau uangnya didapat dari sisa2 laba ditahan di tahun2 sebelumnya?

    terimakasih

  • WawanTax04

    Member
    18 October 2010 at 1:35 pm
    Originaly posted by arisdfs:

    yg dimaksud dengan cadangan laba ditahan itu apa ya? apakah pos ini uangnya kita alokasikan terlebih dahulu? atau uangnya didapat dari sisa2 laba ditahan di tahun2 sebelumnya?

    Berasal dari laba2 tahun sebelumnya yang tidak dibagikan dalam bentuk dividen.

    Salam Solid.

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now