Forum Ortax › Forums › Lain-lain › apa itu kawasan berikat.
apa itu kawasan berikat, apakah di Indonesia setiap kawasan berikat pasti berbeda aturannya ya.
Dan apakah kawasan berikat setiap transaksi / pembelian harus ada faktur pajak ( PPN )Kawasan Berikat (KB) adalah suatu bangunan, tempat, atau kawasan dengan batas-batas tertentu
yang di dalamnya dilakukan kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, kegiatan rancang
bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir, dan pengepakan atas
barang dan bahan asal impor atau barang dan bahan dari dalam Daerah Pabean Indonesia Lainnya
(DPIL), yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor.
(baca KMK 291/KMK.05/1997 dan perubahan2 nya)Kawasan Berikat (Bonded Zone) ialah suatu kawasan dengan batas-batas tertentu di wilayah pabean Indonesia yang di dalamnya diberlakukan ketentuan khusus di bidang pabean, yaitu terhadap barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean atau dari dalam daerah pabean Indonesia lainnya tanpa terlebih dahulu dikenakan pungutan bea, cukai dan/atau pungutan negara lainnya sampai barang tersebut dikeluarkan untuk tuiuan impor, ekspor, atau reekspor.
Sebagai tambahn bagi rekan wishly..
Dalam Kawasan Berikat (Bonded Zone) tersebut dapat dilakukan pengolahan (Processing) dan/atau penyimpanan barang (warehousing)..Rekan Wishly,
sekedar menambahkan, kawasan berikat (bonded zone) bagian dari Kawasan di Dalam Daerah Pabean Rep. Indonesia;
1. Kawasan Industri (keppres 53 Th.1989)
2. KAPET (keppres 89 Th 1996)
3. EPTE (PP No. 3 Th 1996)
4. PET (Kepmenperindag 42/MPP/KEP/2/1997
5. Tempat Penimbunan Pabean (UU no.10 1995)
5.1 Tempat Penimbunan Sementara
5.2 Tempat PEnimbunan Berikat
5.3 Gudang Berikat
5.4 ETP
5.5 Toko Bebas Bea
5.6 Kawasan Berikat
5.7 Kawasan Berikat P.BatamTerima Kasih.
Rekan Wishly
sorry ada yg ketinggalan tambahannya, di Kawasan Berikat ada dua jenis perusahaan:
1. Perusahaan Penyelenggara Kawasan Berikat itu sendiri (bisa PMDN, PMA, PT, Yasasan)
2. Perusahaan Di Kawasan Berikat (persh. yg menjalankan usahanya di Kawasan Berikat)
Tujuan Pemerintah untuk menggolongkan persh. dlm Kasawan Industri maupun Berikat, adalah memberikan fasilitan, kemudahan, atau ketentuan khusus, bagi perusahaan yg berada dalam kawasan itu.
Jika Perusahaan Rekan Wishly termasuk kel. yg ke-2, berarti tinggal mengikuti aturan2 yg khusus dalam kel. tsb.
Kira2 begitu. Terima Kasih.