Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › apa itu tax ratio?
apa itu tax ratio?
teman-teman mohon bantuannya lagi, sy dapat surat dari KPP berupa himbauan untuk pembetulan laporan SPT Tahunan dan masa dikarenakan tax ratio perusahaan tmpt sy bekerja dinilai lebih rendah dari jenis usaha sejenis oleh kantor pajak. mereka meminta penjelasan atau pembetulan SPT atas mslh tersebut. yg mau sy tanyakan ke teman2, bgmn sy mengetahui bhwa tax ratio perusahaan sy rendah?, bgmn sy menghitung tax ratio tersebut, dan bgmn cara membuktikannya ke ktr pjk bhwa apa yg sudah dilaporkan benar dan sesuai dengan keadaan yg sbnrnya? trimaksih sblmnya
Tax ratio adalah perbandingan antara besarnya pajak yang dipungut negara dengan Produk Domestik Bruto (PDB)
- Originaly posted by begawan5060:
Tax ratio adalah perbandingan antara besarnya pajak yang dipungut negara dengan Produk Domestik Bruto (PDB)
sependapat untuk skala nasional
namun untuk kasus rekan jaantje, tax ratio disini mungkin lebih dimaksudkan pada perbandingan antara % pajak terutang perusahaan rekan jaantje dengan perusahaan lain yang sejenis. ukuran yang dipakai adalah benchmark yang barusan dikembangkan oleh DJP.
Barangkali kpp menganggap ada kesalahan atau ada hal-hal yang tidak beres, sehingga diminta untuk menelaah lagi.Salam
sebaiknya dibuatkan surat ke kpp yang menjelaskan kenapa rasio pajak yang terutang lebih rendah dibandingkan perusahaan yang sejenis, misalnya saja karena beban gaji perusahaan yang tinggi, harga beli yang tinggi dan harga jual yang murah untuk menghadapi persaingan, dsb.mungkin tax rasio yang dimaksud dari rasio pajak terutang terhadap omset perusahaan.selama itu benar dan dapat dijelaskan dengan logis tidak perlu dilakukan pembetulan.
sangat sependapat rekan free85
Salam
berarti sy harus mulai bongkar2 berkas dong…sebab yg dihimbau utk pembetulan krn tax ratio rendah itu mulai dari tahun 2002 s/d 2007. cuaapek deh…
Kenapa Saudara tidak coba tanyakan terlebih dahulu ke kantor pajak mengenai tax ratio, supaya saudara dapat menjelaskan bahwa tax ratio yang dipakai KPP adalah tidak benar.
bertanya ke kantor pajak secara lisan sering bikin makan ati. yang palin baik adalah bertanyalah secara tertulis. mereka akan menajwab dengan hati-hati
Salam
Sependapat dengan rekan hanif, sebaiknya buat pertanyaan secara tertulis, setelah jelas anda buatkan pengungkapan dengan perbandingan menurut anda untuk laporan pertahun atas pph terhutang jika memungkinkan sandingkan dengan pebandingan menurut kpp.
jika memang laporan yang anda sajikan di tahun2 sebelumnya wajar saya rasa tidak akan ada masalah.mungkin terkadang dalam beberapa kasus pihak kpp menguji kepatuhan wp dengan hal tersebut sementara terkadang angka yang dipertanyakan berbeda dengan laporan yang pernah kita sampaikan.
salamtax ratio itu mungkin maksudnya, pajak yang rekan setor itu masih dibawah benchmarking yang dibuat oleh DJP, coba tanya aja bener ga? benchmark-nya emangnya berapa persen?
kalo merasa SPT sudah bener, kenapa mesti dibetulkan lagi ??
kalo berdasarkan benchmarking berarti surat dari KPP itu ngasal aja…gimana mau membuat suatu ratio perbandingan berdasarkan jenis usaha yg sama ?? kalo omzet, biaya, harta, jumlah karyawan…gak mungkin dalam suatu jenis usaha itu sama…..- Originaly posted by evan212:
kalo merasa SPT sudah bener, kenapa mesti dibetulkan lagi ??
kalo berdasarkan benchmarking berarti surat dari KPP itu ngasal aja…gimana mau membuat suatu ratio perbandingan berdasarkan jenis usaha yg sama ?? kalo omzet, biaya, harta, jumlah karyawan…gak mungkin dalam suatu jenis usaha itu sama…..rekan evan kayak bukan orang terpelajar aja, ilmu yang dipake utk menentukan benchmarking itu kan pake ilmu statistik.
mo diatas ato dibawah benchmarking itu kan bisa dijelaskan, bukan ngasal.
pernah dengar istilah analisis rasio untuk usaha sejenis? istilah ini berlaku di analisis keuangan, kayaknya DJP sedang berusaha membuat suatu rasio utk usaha sejenis, apa itu ngasal? Klo ngasal, mending saya tak usah lagi belajar analisis laporan keuangan aja klo begitu… - Originaly posted by jaantje:
ulai dari tahun 2002 s/d 2007.
cukup dari tahun 2004 krn daluwarsa pajak saat ini 5 tahun
@wannabe
coba ada gak aturan (SE ato aturan terkait) yg mengatur mengenai bahwa suatu jenis usaha tertentu ratio nya harus memenuhi nilai tertentu…kalo sampai ada aturan tersebut maka lebih baik semua jenis pajak bersifat final karena tidak ada guna nya lagi pembukuan dilaksanakan…………..
benchmarking yg dilaksanakan oleh KPP itu sebagai acuan untuk untuk menganalisa kewajiban WP lebih lanjut dan bersifat internal…bukan sebagai acuan untuk menyatakan bahwa kewajiban perpajakan WP tidak benar sehingga dibuat suatu himbauan utk WP…..dan saya yakin bahwa DJP tidak akan pernah berani membuat suatu aturan terbuka mengenai ratio yg layak untuk suatu jenis pajak tertentu karena akan menimbulkan kerancuan dalam penerapannya ….
dan akan sulit sekali mendapatkan keyakinan statistik dari distribusi data yg acak…dan analisa ratio keuangan selama ini sudah dipake oleh auditor pajak untuk menjerat WP dan hasilnya selalu kalah dalam sidang banding karena berdasarkan asumsi…
kepastian pajak bukan berdasarkan asumsi namun berdasarkan fakta dan bukti……….