Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM apa itu tax ratio?

  • apa itu tax ratio?

     wannabewongkpp updated 15 years, 8 months ago 12 Members · 26 Posts
  • quinn allman

    Member
    10 November 2009 at 8:21 am

    sebenarnya tidak perlu dilakukan pembetulan asal saudara bisa membuktikan setiap pendapatan dan biaya yang terjadi….khususnya di rekonsiliasi fiskalnya….

    tax ratio menurut saya itu cuma mainannya AR saja…masih bisa goyang alias relatif…
    karena jenis usaha boleh sama namun bila ada special case bisa menjadi exception…
    jika memang tidak ada yg "salah" AR pasti menerima penjelasan saudara..

  • wannabewongkpp

    Member
    11 November 2009 at 9:35 am

    benchmarking itu bukan suatu ketetapan, tapi suatu analisis. jadi klo ratio suatu perusahaan jauh di bawah benchmarking, bukan berarti langsung ditetapkan pajaknya, ini hanya sebagai trigger buat mereka (AR) untuk menganalisis dan mengarahkannya ke bukti2 yang kuat. Jadi, ga ada yang salah atau benar sampai itu bisa dibuktikan. Sekale lage, evidence is the king, not the ratio.

  • wannabewongkpp

    Member
    11 November 2009 at 9:39 am

    aturannya? baca SE-96/Pj./2009 tanggal 5 Oktober 2009. pasti punya kan, di situ dijelaskan kok. benchmarking itu bukan ketetapan, tapi analisis. Apa analisis bisa dijadikan sebagai dasar ketetapan?

  • rinaldo

    Member
    11 November 2009 at 9:59 am

    tax ratio adalah perbandingan jumlah realisasi penerimaan pajak dengan penerimaan produk domestik bruto (PDRB) dengan . tax ratio ini bisa digunakan untuk menentukan target penerimaan pajak tahun selanjutnya. PDRB yang digunakan bisa menggunakan tahun harga konstan dan harga yang berlaku.

  • begawan5060

    Member
    11 November 2009 at 2:03 pm
    Originaly posted by gustian62:

    cukup dari tahun 2004 krn daluwarsa pajak saat ini 5 tahun

    Masih berlaku ketentuan lama…, daluarsa 10 th

  • begawan5060

    Member
    11 November 2009 at 2:09 pm
    Originaly posted by evan212:

    oba ada gak aturan (SE ato aturan terkait) yg mengatur mengenai bahwa suatu jenis usaha tertentu ratio nya harus memenuhi nilai tertentu…kalo sampai ada aturan tersebut maka lebih baik semua jenis pajak bersifat final karena tidak ada guna nya lagi pembukuan dilaksanakan…………..
    benchmarking yg dilaksanakan oleh KPP itu sebagai acuan untuk untuk menganalisa kewajiban WP lebih lanjut dan bersifat internal…bukan sebagai acuan untuk menyatakan bahwa kewajiban perpajakan WP tidak benar sehingga dibuat suatu himbauan utk WP…..

    dan saya yakin bahwa DJP tidak akan pernah berani membuat suatu aturan terbuka mengenai ratio yg layak untuk suatu jenis pajak tertentu karena akan menimbulkan kerancuan dalam penerapannya ….

    dan akan sulit sekali mendapatkan keyakinan statistik dari distribusi data yg acak…dan analisa ratio keuangan selama ini sudah dipake oleh auditor pajak untuk menjerat WP dan hasilnya selalu kalah dalam sidang banding karena berdasarkan asumsi…

    kepastian pajak bukan berdasarkan asumsi namun berdasarkan fakta dan bukti……….

    Sependapat…..
    Sebetulnya langkah AR tsb adalah sbb :
    Dipilih mana SPT yang prosentasi sangat "aneh" dlm artian jauh dari brenchmark.
    Kemudian dilakukan analisis/penelitian/pengujian atas SPT itu sendiri, apabila terdapat temuan/indikasi bahwa SPT tidak dibuat sebagaimana mestinya, baru dibuatkan himbauan dengan menyebutkan alasannya (hasil penelitian)…, bukan karena… apa itu istilah yang dipake ? …. tax ratio? penggunaan istilah inipun bukan pada tempatnya…

  • begawan5060

    Member
    11 November 2009 at 2:10 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Dipilih mana SPT yang prosentasi sangat "aneh" dlm artian jauh dari brenchmark.

    Maksud saya prosentasi Laba Bersih

  • jaantje

    Member
    12 November 2009 at 10:15 am

    saya sdh menghadap AR saya, dan saya sdh menanyakan mengenai "tax ratio" ini, tapi dia tidak tahu apa2, saya tanya berapa sih tax ratio utk usaha sejenis dg perush tmpt sy bekerja, dia jg tidak tahu, loh terus saya harus jawab gimana surat dari KPP ini, dia bilang, yah jawab aja mungkin waktu itu penjualan sedang turun, mungkin gaji di tempat bapak kecil sehingga PPh 21nya jg kecil, mungkin… dan mungkin…

  • wannabewongkpp

    Member
    12 November 2009 at 6:40 pm

    rekan jaantje, coba baca SE-96/PJ./2009, sapa tau jenis usaha perusahaan rekan jaantje sudah termasuk dalam 20 jenis usaha itu.

  • arinugraha

    Member
    13 November 2009 at 3:02 pm

    Rekan wannabe, sepertinya anda org KPP. Kalo saudara tau sebenarnya ratio benchmarking ini dibuat berdasarkan data prush daerah mana?
    Ratio GPM prush tmpt saya bekerja juauuh dibawah ratio benchmarking!! padahal untuk tahun itu prush saya sudah di periksa pajak & tidak ada masalah.
    Eh… sekarang malah diminta untuk membetulkan SPT??
    Menurut bocoran dr teman yg kebetulan bekerja di prush sejenis, dia sudah konsultasi dgn AR nya dan saran AR nya supaya menaikkan angguran PPH 25. Apa hubungannya? & ini bisa bikin lebih bayar pajak untuk tahun ini khan.
    Mohon masukan dr rekan2x lainnya, thanks

  • wannabewongkpp

    Member
    13 November 2009 at 4:55 pm

    jadi malu… kan saya masih wannabe.
    klo menurut saya, kita tetap pada aturan dan bukti-bukti dokumen yang ada. Ratio benchmarking itu hanya trigger doang. Silahkan dijelaskanlah, bila perlu tantangin aja AR-nya, suruh AR yang membuktikan selisih yang terjadi itu.

Viewing 16 - 26 of 26 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now