Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Apa sih bedanya PEMOTONGAN dengan PEMUNGUTAN ?

  • Apa sih bedanya PEMOTONGAN dengan PEMUNGUTAN ?

  • w2nz1976

    Member
    9 July 2009 at 8:00 am
  • w2nz1976

    Member
    9 July 2009 at 8:00 am

    Ada yg tau ga beda PEMOTONGAN dengan PEMUNGUTAN, atau PEMOTONG dengan PEMUNGUT ?

  • eko budi

    Member
    9 July 2009 at 8:05 am

    Memotong dilakukan oleh pihak yang membayarkan
    Memungut dilakukan oleh pihak yang menerima pembayaran

  • eko budi

    Member
    9 July 2009 at 8:06 am

    jika terutang pph kecuali pph 22 maka itu dinamakan dipotong
    contoh gaji dipotong pph 21, jasa dipotong pph 23

    jika terutang ppn dan pph 22 maka itu dinamakan dipungut
    contoh penjualan BKP dipungut PPN, transaksi BKP dengan bendaharawan dipungut PPN dan PPh 22

    campuran : transaksi JKP dengan bendaharawan dipungut PPN dan dipotong PPh 23 (karena PPh 23 itu dipotong)

  • Noel

    Member
    9 July 2009 at 8:42 am

    Bagaimana dengan bendahara yang memungut PPh 22 atas pembelian barang yang dibiayai dana dari APBN/APBD, bukankah pihak yang menerima pembayaran adalah perusahaan yang menjual barang tsb dan perusahaan tsb bukanlah pemungut.Mungkin yang dimaksud rekan eko adalah dalam penyerahan oleh industri tertentu, dimana yang memungut adalah pihak yang menerima pembayaran.
    Jadi menurut saya pemungut adalah tidak selalu yang menerima penghasilan tetapi juga bisa pihak yang membayar penghasilan atau bisa juga pihak ketiga seperti DJBC dalam hal impor.Oleh karena itu pemungut adalah pihak yang sudah ditentukan secara khusus sebagai pihak yang memungut baik PPN atau PPh 22.Berbeda dengan pemotong yang seperti dikatakan rekan eko sebagai pihak yang membayarkan adalah yang memotong.

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now