Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Apa sih Perbedaan PPh psl 21 dan PPh pasal 23
Apa sih Perbedaan PPh psl 21 dan PPh pasal 23
Udah simplenya biar tau bedanya baca aja tuh Pasal 21 dan Pasal 23 UU PPh, pasti tau ketemu nanti..
- Originaly posted by gunslie:
Ini ada case sebuah perusahaan memotong PPh 23 atas jasa kebersihan sebesar 2%, namun yg menerima adalah orang pribadi(jasa kebersihan tsb), so apa perusahaan ini dibenarkan??
PPh pasal 21
Sebenarnya antara ps 21 dan Ps 23 atas transaksi kepada OP sangat tipis, kalau kepada badan jelas ps 23 klau terhadap OP harus dilihat dulu jenis transaksinya. misalkan notaris bisa dipotong PPh Ps 21 bisa dipotong Ps 23 kalau sebelum tahun 2009 tarifnya sama 7,5 % mulai tahun 2007 tarifnya berbeda. kalau tidak notaris tersebut merupakan gabungan dari beberapa notaris, maka terutang Ps 23. kalau notaris bekerja sendiri maka terutang Ps 21. seingat saya kalau notaris memiliki pegawai seharusnya dipotong PPh Ps 23
Iya, jadi untuk tenaga ahli seperti notaris, konsultan, dokter, arsitek,dll harus dilihat dulu bentuk badan hukumnya, kalo memang tidak ada bentuk badan hukum dan hanya seorang tenaga ahli saja bersama dengan pegawainya yang bekerja, maka dikenakan PPh 21, sedangkan kalau sudah berbentuk badan hukum dan terdiri dari beberapa tenaga ahli harus dipotong PPh 23
- Originaly posted by wannabewongkpp:
kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2);
Bisa berikan contohnya rekan wanna….. ?
Trus saya jadi ragu, pajak atas pendapatan sewa ruko, gudang dan sejenisnya dikenakan PPH mana ya ?
mohon jawaban rekan ortax
trims PPh Pasal 4 Ayat (2) dengan tarif 10% final
Salam
- Originaly posted by gunslie:
Sebenarnya perbedaan yang mendasar antara PPh 21 dan 23 dimana sih??
21 untuk org pribadi
23 untuk badan