Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Apa untungnya jika penghasilan suami istri digabung..?
Apa untungnya jika penghasilan suami istri digabung..?
Rekan2 ortax..
Saya masih benar-benar bingung tentang keuntungan penghasilan suami istri digabung, apakah dapat tambahan PTKP 15.840.000 atau bagaimana? kalau istri melaporkan SPTnya terpisah dengan suami bukankah juga mendapat PTKP 15.840.000..? Thanx much..Seingatq klo digabung ya PTKPnya jd (mislnya tanggungan 3) K/I/3 dapat tambahan lagi 15.840.000 dan yg jelas pajaknya pasti lebih besar juga, apakah istrinya sudah mendapatkan npwp? klo belum ikut suami saja npwpnya. tidak banyak pelaporannya
keuntungan jika digabung, si istri tidak perlu repot2 membuat spt lg,karena sudah digabung dengan spt suami
setuju degan rekan M_Yanuar…
setiap pilihan ada plus minus nya…betulkan???
plusnya " gak perlu laporan bagi istri
minusnya " penghasilan dikenakan tarif progressif ( karena digunggung penghasilannya )
kalo ada tambahannya , silakan dishare ke yang lainKalau diibaratkan mungkin spt orang naik sepeda motor, bila digabung dg suami, maka istri hanya membonceng dan suami yg mengendarai sepeda motor. Maka cukup hemat BBM dan tidak perlu istri punya SIM. Bila ada pemeriksaan ya cukup dihadapi oleh si sopirnya saja. Bila terjadi kecelakaan, maka yg bertanggung jawab ya si sopir aja. Lain lagi bila suami naik motor sendiri dan istri naik mobil sendiri, maka suami di jalur lambat dan tidak dapat masuk jalan tol. Sdgkan istri dapat menikmati jalan tol.
kecian deh jadi suami….
huahaha…. bisa aja rekan robbyEmang kecian deh jadi suami….. udah naiknya motor butut, 2 tak pula, banyak asapnya, pajaknya mahal dst. Eh ini si istri malah naik mobil mewah, melaju cepat, masih dapat melaju lebih kencang di jalan tol. Tapi ya harus bayar tol dong.
Betul…
untungnya kalau digabung istrik tidak perlu repot lagi buat SPT Tahunan.
kalau istri punya pekerjaan lebih dari 1 pemberi kerja atau istri punya pekerjaan bebas / usaha maka kalau digabung kemungkinan bisa terjadi kurang bayar.
salam.kalo memang tidak ada perjanjian pisah harta, kenapa tidak digabung aja.
lebih efisien….karena keluarga adalah satu kesatuan ekonomis menurut UU.Terma kasih rekan2.. : ), yang perumpamaan rekan robby pasti selalu saya ingat.. : P, terima kasih banyak atas penjelasannya..