Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › apa yang dimaksud withholding tax ???
apa yang dimaksud withholding tax ???
dear rekan2 ada yang tau mengenai withholding tax itu apa????
Withholding tax——> kewajiban WP untuk melakukan pemotongan/pemungutan atas pajaknya pihak lain.
Contoh:
PT.A menyewa kendaraan dari OP—–> PT A wajib memungut dan menyetorkan PPh 23 atas penghasilan OP tsb.Salam,
Coba klik link dibawah ini untuk memperjelas apa yg disebut dengan sistem withholding tax di Indonesia;
http://www.ortax.org/ortax/?mod=issue&page=show&id =11&q=&hlm=3Withholding Tax adalah pajak yang dibayarkan dengan cara dipotong/dipungut oleh pihak lain, eq: bendahara, pemungut PPN, pemungut PPh Pasal 22, pemberi penghasilan. Sifatnya bisa final, bisa juga sebagai kredit pajak akhir tahun. Kewajiban penyetoran berada ditangan pemotong/pemungut. Cmiiw..
Thx- Originaly posted by kaSSkus:
memungut
Mungkin maksudnya memotong.
witholding tax adalah pajak yang dipungut oleh pihak ketiga..