Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Apa yang Harus Dilakukan Jika Penyedia Jasa Tidak Memberikan NPWP/KTP?
Apa yang Harus Dilakukan Jika Penyedia Jasa Tidak Memberikan NPWP/KTP?
Dear rekan,
Perusahaan saya bergerak dibidang distributor dan segala transaksi yang terjadi pasti wajib lapor pajak. Apa yang harus dilakukan jika kita mencetak buku yang tentunya harus lapor PPh 23 karena berkaitan dengan jasa, akan tetapi penyedia jasa tidak ingin memberikan NPWP/KTP? Apa yang harus dilakukan agar perusahaan saya tetap lapor pajak?
- This discussion was modified 1 year, 7 months ago by sukses karimun permata.
lapor ke kpp
Potong tagihannya PPh 23 lebih besar 100% karena tidak memiliki NPWP/KTP
setau saya
syarat membuat bukti potong baik PPh 23 ataupun PPh 21 harus memiliki identitas NPWP/KTP (salah satu)- This reply was modified 1 year, 6 months ago by Muhammad Bennarivo.
NPWP semuanya diisi “0”. contoh “00.000.000.0-000.000” #cmiiw
Jika Pribadi PPh 21, jika Badan PPh 23 (tarif 2% atau 4% tidak berNPWP), terburuknya gross up jadi ditanggung pengguna jasa pajaknya.