Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Apa yang Sebaiknya Dilakukan?
halo rekan – rekan ortax
perkenalkan nama saya Dimas, saya orang baru dalam dunia perpajakan karena saya tidak pernah mengerjakan pajak pada pekerjaan saya sebelumnya.
Kronologi permisalan adalah sebagai berikut :
saya bekerja pada sebuah perusahaan retail yang baru berdiri.
Pada saat saya masuk status yang bisa saya share yaitu :
Perusahaan sudah ada NPWP sejak Juni 2013 Akan tetapi baru ada rekening PT pada saat bulan November 2013. Sedangkan omset pada perusahaan belum sampai 4,8 M.
Perusahaan belum PKPsejak awal pembuatan NPWP belum pernah melakukan lapor dan setor pajak. dan sudah mendapatkan surat dari pajak untuk segera membayar dan melaporkan pajak nya.
Transaksi yang di dapat sekarang hanya PPH pasal 23, ada 2
PPH 21 untuk salary
PPN tidak saya buat karena belum PKP
dan PPH pasal 4 ayat 2 untuk sewa gedung.nah yang saya tanyakan apa yang harus dilakukan apabila terdapat permasalahan seperti di atas?
Tolong bantuannya.
terimakasih
karena perusahaan baru berdiri, jadi masih menggunakan pph pasal 25 untuk laporan tahunanya, jangan menggunakan pp 46 dulu.. dan mulai sekarang lakukanlah apa yg harus dilakukan seperti setor dan lapor pajak 😀
- Originaly posted by aiaiy:
karena perusahaan baru berdiri, jadi masih menggunakan pph pasal 25 untuk laporan tahunanya, jangan menggunakan pp 46 dulu.. dan mulai sekarang lakukanlah apa yg harus dilakukan seperti setor dan lapor pajak 😀
setuju,
tambahan : segera selesaikan kewajiban perpajakan yg belum terlaksana, mulai masa juni 2013
- Originaly posted by aiaiy:
dan mulai sekarang lakukanlah apa yg harus dilakukan seperti setor dan lapor pajak 😀
normatif banget rekan hehehe …
tambahan lagi: segera hubungi AR-nya … Akan tetapi konsultan perusahaan mengatakan kita kena pajak final 1% karena omset kurang dari 4.8M
Untuk masa pajak yang telah lewat itu masih tetap perlu kita setor dan laporkan perbulannya atau dijadikan satu kesatuan yang tahun 2013 ?
Adakah panduan cara membuat bukti lapor dan setor yang lengkap dengan gambarnya? jika ada saya mau dong linknya.
terutama untuk PPH 23 dan yang SPT masanya.
terimakasih
Originaly posted by panjikresna:
nah yang saya tanyakan apa yang harus dilakukan apabila terdapat permasalahan seperti di atas?Originaly posted by aiaiy:
karena perusahaan baru berdiri, jadi masih menggunakan pph pasal 25 untuk laporan tahunanya, jangan menggunakan pp 46 dulu.. dan mulai sekarang lakukanlah apa yg harus dilakukan seperti setor dan lapor pajak 😀Originaly posted by rullyaditya:
setuju . . . . . atas penjlasan rekan kita aiaiyOriginaly posted by panjikresna:
Akan tetapi konsultan perusahaan mengatakan kita kena pajak final 1% karena omset kurang dari 4.8Mmaaf rekan aiaiy dan rekan rullyaditya, sy mau nanya nih, kenapa atas omset 2013 tsb harus menerapkan tarif umum, bukannya menggunakan tarif PP 46 sbgmana pejlsan konsultan persh rekan kita panjikresna krn omsetnya tdk lebih dari 4,8 m, mohon pencerahannya.
salam
- Originaly posted by tobank:
maaf rekan aiaiy dan rekan rullyaditya, sy mau nanya nih, kenapa atas omset 2013 tsb harus menerapkan tarif umum, bukannya menggunakan tarif PP 46 sbgmana pejlsan konsultan persh rekan kita panjikresna krn omsetnya tdk lebih dari 4,8 m, mohon pencerahannya.
mungkin karena ini
Originaly posted by aiaiy:karena perusahaan baru berdiri..
Originaly posted by dpanjikresna:Perusahaan sudah ada NPWP sejak Juni 2013 Akan tetapi baru ada rekening PT pada saat bulan November 2013
kalau di SE – 42/PJ/2013 redaksinya berbunyi:
Tidak termasuk Wajib Pajak badan adalah:
a. Wajib Pajak badan yang belum beroperasi secara komersial; WP. yg baru berdiri n belum broperasi sec komrsial pajai pph umum psl 25
artinya thn pjk 2013 pakai pph psl 25.
Dlm jngka waktu satu thn stelah prod komrsial, bila omzet < 4,8 M pkai pph final n bila > 4,8 M pkai pph umum psl 25.
Andai prod kmrsial mulai awal Juni 2013 dan omzet dr Jun 2013 s/d akhir Mei 2014 < 4,8 M maka thn pjk 2014 msih ttp pkai pph psl 25 dan thn pjk 2015 baru pkai pph final 1 %.
Dan bila omzet > 4,8 M naka thn pjk 2014 pkai pph psl 25 dan thn pjak 2015 pkai pph 25 dan penghtngan pph psl 25nya menggunakan omzet dr Januari s/d desember 2014.meskipun perusahaan baru saat membuat NPWP sudah ada transaksi secara komersial dimana setiap transaksi yang ada masih menggunakan rekening pribadi pemilik perusahaan.
Jadi apakah benar menggunakan PPH pasal 25 atau PPH final 1% ?
kok malah jadi bingung sayanya yah.
terimakasih
pph pasal 25
jelasnya di SE-32-PJ.2014- Originaly posted by dpanjikresna:
meskipun perusahaan baru saat membuat NPWP sudah ada transaksi secara komersial dimana setiap transaksi yang ada masih menggunakan rekening pribadi pemilik perusahaan.
Jadi apakah benar menggunakan PPH pasal 25 atau PPH final 1% ?
kok malah jadi bingung sayanya yah.
terimakasih
Kalo saya pernah tanya juga jawabannya yang ini
Originaly posted by KAJAPSBY:WP. yg baru berdiri n belum broperasi sec komrsial pajai pph umum psl 25
artinya thn pjk 2013 pakai pph psl 25.
Dlm jngka waktu satu thn stelah prod komrsial, bila omzet < 4,8 M pkai pph final n bila > 4,8 M pkai pph umum psl 25.
Andai prod kmrsial mulai awal Juni 2013 dan omzet dr Jun 2013 s/d akhir Mei 2014 < 4,8 M maka thn pjk 2014 msih ttp pkai pph psl 25 dan thn pjk 2015 baru pkai pph final 1 %.
Dan bila omzet > 4,8 M naka thn pjk 2014 pkai pph psl 25 dan thn pjak 2015 pkai pph 25 dan penghtngan pph psl 25nya menggunakan omzet dr Januari s/d desember 2014. Originaly posted by dpanjikresna:
meskipun perusahaan baru saat membuat NPWP sudah ada transaksi secara komersial dimana setiap transaksi yang ada masih menggunakan rekening pribadi pemilik perusahaan.Jadi apakah benar menggunakan PPH pasal 25 atau PPH final 1% ?
kok malah jadi bingung sayanya yah.terimakasih
Originaly posted by embil:
Kalo saya pernah tanya juga jawabannya yang ini
Originaly posted by KAJAPSBY:
WP. yg baru berdiri n belum broperasi sec komrsial pajai pph umum psl 25
artinya thn pjk 2013 pakai pph psl 25
Dlm jngka waktu . . . . . .
Andai prod kmrsial mulai awal Juni 2013 dan omzet dr Jun 2013 s/d akhir Mei 2014 < 4,8 M maka thn pjk 2014 msih ttp pkai pph psl 25 dan thn pjk 2015 baru pkai pph final 1 %.menurut hemat sy, case rekan kita dpanjikresna ini, untuk
– Tahun 2013 :
1. PP 46, jika omset bln pertama disetahunkan tidak melebihi Rp. 4,8 M.
2. Tarif ketentuan umum, jika omset bln. pertama disetahunkan melebihi Rp. 4,8 M.acuannya, pasal 10 ayat (2) PP 46 dan/atau psl. 3 ayat (4) PMK-107/2013
karena,
Originaly posted by dpanjikresna:
Perusahaan sudah ada NPWP sejak Juni 2013.salam
- Originaly posted by dpanjikresna:
meskipun perusahaan baru saat membuat NPWP sudah ada transaksi secara komersial dimana setiap transaksi yang ada masih menggunakan rekening pribadi pemilik perusahaan.
Jadi apakah benar menggunakan PPH pasal 25 atau PPH final 1% ?
kok malah jadi bingung sayanya yah.
terimakasih
ini dibaca dulu rekan..
jelas kok dimarih penegasannya..Originaly posted by daydreaming:pph pasal 25
jelasnya di SE-32-PJ.2014 Originaly posted by yovi:
ini dibaca dulu rekan..
jelas kok dimarih penegasannya..
Originaly posted by daydreaming:
pph pasal 25
jelasnya di SE-32-PJ.2014case rekan kita dpanjikresna dikenakan pph. pasal 25 berdsarkan SE-32-PJ-2014, begitu ya rekan yovi.
maaf rekan, apa PP 46 juga bisa.
salam.