Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Pajak atas Peminjaman Studio
Dear Rekan pajak,
apakah ada perpajakannya jika PT A meminjamkan studio dan fasilitas nya ke PT B? jika ada pajak apa yang diakui?
Kalau hanya meminjamkan tidak ada pajaknya tapi kalau bayar jadi objek PPh 23 dan PPN jika A PKP.
Viewing 1 - 2 of 2 replies