Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Apakah Akan Terjadi Pemeriksaan Pajak Jika Mendapat Peringatan Pembetulan SPT dari Kantor Pajak

  • Apakah Akan Terjadi Pemeriksaan Pajak Jika Mendapat Peringatan Pembetulan SPT dari Kantor Pajak

     aiaiy updated 10 years, 9 months ago 3 Members · 4 Posts
  • pratama1991

    Member
    9 October 2014 at 1:46 am
  • pratama1991

    Member
    9 October 2014 at 1:46 am

    Selamat malam para senior,

    saya ingin menanyakan beberapa hal.. di th 2009, pembukuan di CV yg telah terdaftar sbg PKP tempat saya bekerja sekarang ini mengalami masalah, yaitu pelaporan pajak yg asal2an dan laba selama 1 th hanya 0,01% saja dan hal tsb jg menimbulkan kecurigaan. Lalu awal th 2014 kami mendapat peringatan, antara lain seluruh transaksi beserta faktur2 pajak masukan/keluaran pd th 2009 harus dikumpulkan agar bisa dibuat pembetulan. Sementara itu semua data2 transaksi di thn tersebut tidak ada sama sekali karena karyawan yg dulunya dipercaya oleh perusahaan tidak diketahui lg keberadaannya sekarang. Saya ingin bertanya, terkait masalah tersebut, apa yg harus saya lakukan mengingat saya blm banyak pengalaman di bidang pajak? Apakah bisa terjadi pemeriksaan pajak terkait hal tsb?
    terima kasih sebelumnya..

  • ewox

    Member
    9 October 2014 at 7:30 am
    Originaly posted by pratama1991:

    Apakah bisa terjadi pemeriksaan pajak terkait hal tsb?

    bisa saja rekan.

    (2) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat dilakukan dalam hal
    memenuhi kriteria sebagai berikut:

    a. Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar, selain yang
    mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1);
    b. Wajib Pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak;
    c. Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan rugi;
    d. Wajib Pajak melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau
    akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
    e. Wajib Pajak melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau karena
    dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap;
    f. Wajib Pajak tidak menyampaikan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan tetapi melampaui
    jangka waktu yang telah ditetapkan dalam surat teguran yang terpilih untuk dilakukan
    Pemeriksaan berdasarkan analisis risiko; atau
    g. Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan
    berdasarkan analisis risiko.

  • aiaiy

    Member
    9 October 2014 at 9:44 am

    Selamat Pagi..
    Saya akan mencoba menjawab, menurut saya kemungkinan diperiksa pasti ada. Selanjutnya PR untuk rekan yaitu merapihkan dokumen-dokumen yang hilang, dokumen yang hilang tersebut dijadikan ADA, caranya cari ke lawan transaksi sebelumya pada tanggal yang sama dan di print ulang sebagai bukti, lalu apabila ada perjanjian2 dengan pihak lain sebaiknya minta copyan atau softcopynya. rpihkan juga faktur-faktur yang diminta untuk pembetulan, sepertinya harus kerja keras yah. dan untuk tahun selanjutnya saran saya dokumen-dokumen transaksi jangan sampai hilang, dan ada bentuk hardcopy dan softcopynya. karena pemeriksaan bisa saja terjadi lagi.
    Regards

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now