Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Apakah anak perusahaan dan cabang itu berbeda?

  • Apakah anak perusahaan dan cabang itu berbeda?

  • ratnahs

    Member
    29 May 2012 at 1:55 pm
  • ratnahs

    Member
    29 May 2012 at 1:55 pm

    Rekan, apakah perbedaan dari anak perusahaan dan cabang?
    Thank you 🙂

  • hanif

    Member
    29 May 2012 at 1:58 pm

    Badan hukumnya

    Salam

  • begawan5060

    Member
    29 May 2012 at 1:59 pm
    Originaly posted by ratnahs:

    Rekan, apakah perbedaan dari anak perusahaan dan cabang?

    Anak perusahaan, entitas yang berbeda —> subjek pajak berbeda dengan induk
    Cabang, satu entitas dengan pusat —> satu subjek pajak..

  • ratnahs

    Member
    29 May 2012 at 2:04 pm

    Kalau misalnya dua2nya sama2 PT (Perseroan Terbatas) itu bagaimana?

  • ratnahs

    Member
    29 May 2012 at 2:05 pm

    Rekan hanif, badan hukumnya berbeda maksudnya bagaimana ? thank you

  • hanif

    Member
    29 May 2012 at 2:10 pm
    Originaly posted by ratnahs:

    Rekan hanif, badan hukumnya berbeda maksudnya bagaimana ? thank you

    ya seperti ini maksudnya :

    Originaly posted by begawan5060:

    Anak perusahaan, entitas yang berbeda —> subjek pajak berbeda dengan induk
    Cabang, satu entitas dengan pusat —> satu subjek pajak..

    Salam

  • begawan5060

    Member
    29 May 2012 at 2:10 pm
    Originaly posted by ratnahs:

    Kalau misalnya dua2nya sama2 PT (Perseroan Terbatas) itu bagaimana?

    Seperti saya jelaskan di atas..

  • ratnahs

    Member
    29 May 2012 at 2:15 pm

    Ada kasus nih rekan misalnya PT Y adalah anak perusahaan dari PT X

    Jadi PT Y ini harus punya NPWP dan NPPKP sendiri yah rekan?

  • begawan5060

    Member
    29 May 2012 at 2:16 pm
    Originaly posted by ratnahs:

    Jadi PT Y ini harus punya NPWP dan NPPKP sendiri yah rekan?

    Benar sekali…

  • ratnahs

    Member
    29 May 2012 at 2:19 pm

    Kalau 2 perusahaan itu KPP nya sama2 dalam satu wilayah gimana rekan? Penyerahan BKP dari pusat ke cabang terutang PPN atau tidak?

  • begawan5060

    Member
    29 May 2012 at 2:22 pm
    Originaly posted by ratnahs:

    Kalau 2 perusahaan itu KPP nya sama2 dalam satu wilayah gimana rekan?

    Nggak ngaruh, tetap merupakan subjek pajak sendiri..

    Originaly posted by ratnahs:

    Penyerahan BKP dari pusat ke cabang terutang PPN atau tidak?

    Terutang..

  • priadiar4

    Member
    29 May 2012 at 3:33 pm
    Originaly posted by ratnahs:

    Rekan, apakah perbedaan dari anak perusahaan dan cabang?
    Thank you 🙂

    Anak perusahaan, dalam urusan bisnis, adalah sebuah perusahaan yang dikendalikan oleh sebuah perusahaan yang terpisah yang lebih tinggi. Perushaan yang dikendalikan disebut sebagai perusahaan, korporasi, atau perseroan terbatas, dan dalam beberapa kasus dapat menjadi pemerintah atau perusahaan milik negara, dan pengendalian Perusahaan disebut induknya (atau induk perusahaan).

    Anak perusahaan
    Sebuah perusahaan induk tidak harus menjadi perusahaan lebih besar atau "lebih kuat", itu mungkin bagi perusahaan induk untuk lebih kecil dari anak perusahaan, atau orangtua dapat lebih besar dari beberapa atau seluruh anak perusahaannya (jika memiliki lebih dari satu). Orang tua dan anak perusahaan tidak selalu harus beroperasi di lokasi yang sama, atau mengoperasikan bisnis yang sama, tetapi juga mungkin bahwa mereka bisa dibayangkan pesaing di pasar. Juga, karena perusahaan induk dan anak perusahaan adalah entitas yang terpisah, sangatlah mungkin untuk salah satu dari mereka untuk terlibat dalam proses hukum, kepailitan, kenakalan pajak, dakwaan dan/atau dalam penyelidikan, sementara yang lain tidak

    ( wikipedia )

    Perusahaan Cabang —–> punya core bisnis selayaknya pusat, namun hanya dibatasi wilayah. Disini kepala cabang diberi kewenangan u/ berbisnis dan urus administrasinya.

  • Kawas

    Member
    30 May 2012 at 5:18 pm

    Kl cabang akan mempunyai NPWP sama dengan induknya hanya dibedakan kode cabang 001 dst sedangkan anak perusahaan npwpnya berdiri sendiri. Dalam hal cabang terdapat dalam 1 wilayah kerja KPP tetap npwpnya cabang dan kena PPN sepanjang tidak dilakukan pemusatan PPN terutang.

  • vinchan

    Member
    21 November 2012 at 9:43 am

    rekan, kalau PT membuka cabang atau anak perusahaan di luar negeri dan sebaliknya… itu ada pengaruh perpajakannya gk??? thx

Viewing 1 - 15 of 16 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now