Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Apakah anak perusahaan dan cabang itu berbeda?
Apakah anak perusahaan dan cabang itu berbeda?
jadi kalo mau pemusatan PPN antara induk dan anak perusahaan nggak bisa ya? karena berbeda entitas dan NPWP
Please confirm you want to block this member.
You will no longer be able to:
Please allow a few minutes for this process to complete.