Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Apakah Biaya Leasing dapat di-BIAYA-kan ? (URGENT)

  • Apakah Biaya Leasing dapat di-BIAYA-kan ? (URGENT)

     ktfd updated 13 years, 8 months ago 6 Members · 13 Posts
  • stif_male

    Member
    26 October 2011 at 8:35 am
  • stif_male

    Member
    26 October 2011 at 8:35 am

    Dear,
    rekan ortax

    Apakah biaya leasing kendaraan dapat dibiayakan ?
    Informasi yang perlu diketahui, Kendaraan dibeli dengan cara Kredit.
    Peraturan Pajaknya juga ya rekan.
    Mohon Pencerahannya.

    Salam

  • debi

    Member
    26 October 2011 at 8:50 am
    Originaly posted by stif_male:

    Apakah biaya leasing kendaraan dapat dibiayakan ?

    pembayaran angsuran leasing dan bunga leasing dapat dibiayakan.

    Originaly posted by stif_male:

    Peraturan Pajaknya

    kmk-1169/kmk.01/1991 jo pmk-84/pmk.012/2006
    mohon dikoreksi oleh rekan yang lain.
    terima kasih

  • fajar.andhika

    Member
    26 October 2011 at 12:08 pm

    Rekan, mohon dapat dilihat lagi karena skema kredit kendaraan berbeda dengan skema leasing menurut perpajakan.

    Dimana skema kredit kendaraan, kendaraan tersebut sudah menjadi milik perusahaan (STNK) tetapi mungkin BPKB ditahan oleh pihak pemberi kredit sampai dengan pelunasan.

    Sedangkan dalam financial lease menurut pajak, kendaraan tersebut masih menjadi milik lessor.

    Dengan demikian seharusnya kendaraan tersebut yang dapat dibiayakan adalah penyusutannya (baik dapat disusutkan 50% atau 100%, dengan memperhatikan ketentuan dalam KEP 220 2002).

  • begawan5060

    Member
    26 October 2011 at 12:18 pm
    Originaly posted by fajar.andhika:

    Rekan, mohon dapat dilihat lagi karena skema kredit kendaraan berbeda dengan skema leasing menurut perpajakan.

    Sependapat….
    Dengan kata lain bahwa beli secara kredit sangat berbeda dengan sewa guna usaha..

  • ktfd

    Member
    26 October 2011 at 4:43 pm
    Originaly posted by fajar.andhika:

    Sedangkan dalam financial lease menurut pajak, kendaraan tersebut masih menjadi milik lessor.

    Dengan demikian seharusnya kendaraan tersebut yang dapat dibiayakan adalah penyusutannya

    rekan fajar, lha kalau kendaraan tsb milik lessor, kenapa penyusutannya boleh dibiayakan???
    salam.

  • stif_male

    Member
    28 October 2011 at 8:37 am
    Originaly posted by begawan5060:

    beli secara kredit sangat berbeda dengan sewa guna usaha..

    Maksudnya berbeda apa ya ?
    Apakah Pembelian secara kredit ini termasuk kategori aktiva bergerak dan sewa guna usaha aktiva tetap ?
    Dari segi pajaknya itu sendiri seperti apa ?

    Mohon Pencerahannya

  • stif_male

    Member
    28 October 2011 at 8:43 am
    Originaly posted by ktfd:

    Originaly posted by fajar.andhika:
    Sedangkan dalam financial lease menurut pajak, kendaraan tersebut masih menjadi milik lessor.

    Dengan demikian seharusnya kendaraan tersebut yang dapat dibiayakan adalah penyusutannya

    rekan fajar, lha kalau kendaraan tsb milik lessor, kenapa penyusutannya boleh dibiayakan???
    salam.

    Rekan fajar dan ktfd,
    Dalam KEP 220/PJ./2002, saya tidak melihat adanya penegasan atau penjelasan mengenai persyaratan biaya penyusutan yang boleh dibiayakan.
    Akan tetapi, hanya dijelaskan mengenai siapa dan untuk apa kendaraan tersebut dipergunakan, baru dapat dibiayakan 50% atau 100%. (Pasal 3)

    Mohon Pencerahan.

  • ktfd

    Member
    28 October 2011 at 11:16 am
    Originaly posted by stif_male:

    Dalam KEP 220/PJ./2002, saya tidak melihat adanya penegasan atau penjelasan mengenai persyaratan biaya penyusutan yang boleh dibiayakan.
    Akan tetapi, hanya dijelaskan mengenai siapa dan untuk apa kendaraan tersebut dipergunakan, baru dapat dibiayakan 50% atau 100%. (Pasal 3)

    memang gak ada rekan stif, makanya saya tanya rekan fajar kenapa aset sgu tsb kok
    bisa dibiayakan penyusutannya…
    jk sgu, secara pajak tetap tidak diakui sbg aset anda shg tidak boleh disusutkan sampai
    dgn nanti ketika hak opsi dilaksanakan (khusus sgu hak opsi).
    jk pembiayaan/utang, secara pajak sudah diakui sbg aset sama dgn akuntansi, jd boleh disusutkan.
    salam.

  • rheza

    Member
    28 October 2011 at 11:26 am
    Originaly posted by ktfd:

    rekan fajar kenapa aset sgu tsb kok
    bisa dibiayakan penyusutannya…

    ikut nimbrung, maksud rekan fajar adalah, skema pembelian kredit dengan financial lease adalah berbeda, dengan kata lain jika kita beli kendaraan secara kredit, meskipun belum sepenuhnya karena BPKB masih ditahan, kendaraan sudah menjadi milik pembeli, klo financial lease secara legal, kendaraan sepenuhnya masih menjadi milik lessor sampai lesse menggunakan hak opsinya, dengan kata lain, karena kendaraan tersebut menjadi aset pembeli, dengan memunculkan aset tersebut di Balance sheet tanpa embel2 SGU, thus, biaya penyusutannya dapat dibiayakan..

    salam

  • ktfd

    Member
    28 October 2011 at 11:35 am
    Originaly posted by rheza:

    sampai lesse menggunakan hak opsinya,

    wahwahwah… rekan rheza ini hueeebat… bisa telepati rupanya he3… sampai bisa
    menerangkan jawaban rekan fajar padahal gak ada info tambahan… salut…

  • rheza

    Member
    28 October 2011 at 1:45 pm
    Originaly posted by ktfd:

    bisa telepati rupanya he3…

    wah,itu cuma ngira2 rekan.. saya c nangkapnya seperti itu, hehe

  • ktfd

    Member
    28 October 2011 at 2:01 pm
    Originaly posted by rheza:

    wah,itu cuma ngira2 rekan.. saya c nangkapnya seperti itu, hehe

    hehehe…

Viewing 1 - 13 of 13 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now