Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Apakah Biaya Perbaikan Jalan dapat Dijadikan biaya?
Apakah Biaya Perbaikan Jalan dapat Dijadikan biaya?
Dear rekan,
Jika perusahaan kami menerima faktur pajak atas biaya perbaikan jalan (di luar pabrik kami, merupakan jalan menuju pabrik) dengan nilai yang besar, apakah biaya ini termasuk biaya yang boleh dibiayakan?
NB: Perusahaan kami adalah perusahaan tekstil.ya bolehlah jika berhub dgn usaha.
Boleh, karena untuk memperkancar operasional perusahaan.
boleh aja, tapi fiskus sering meminta utk dimasukan ke Aktiva Tetap, tinggal pilih aja masuk biaya atau FA…….
Sependek pengetahuan saya boleh dibiayakan, karena perbaikan jalan semacam CSR bagi perusahaan.
- Originaly posted by rickyhalim:
Jika perusahaan kami menerima faktur pajak atas biaya perbaikan jalan (di luar pabrik kami, merupakan jalan menuju pabrik) dengan nilai yang besar, apakah biaya ini termasuk biaya yang boleh dibiayakan?
boleh, dengan cara diamortisasi
terima kasih atas jawaban rekan sekalian
jika diamortisasi, berapa lama amortisasinya?
- Originaly posted by mang hendra:
boleh, dengan cara diamortisasi
Amortisasi untuk harta tak berwujud mang, he he he utk harta berwujud penyusutan dong name nye
- Originaly posted by rickyhalim:
terima kasih atas jawaban rekan sekalian
jika diamortisasi, berapa lama amortisasinya?
di susutkan yah rekan bukan di amortisasi, he he he
Pasal 11
(1) Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau
perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak
guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan
dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta
tersebut.
(2) Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain
bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat,
yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir
masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas.
(3) Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih
dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta
tersebut.
(4) Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak diperkenankan melakukan
penyusutan mulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan.
(5) Apabila Wajib Pajak melakukan penilaian kembali aktiva berdasarkan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19, maka dasar penyusutan atas harta adalah nilai setelah dilakukan
penilaian kembali aktiva tersebut.
(6) Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan
sebagai berikut:
———————————————— ————————————————– ——–
l l l Tarif Penyusutan sebagaimana l
l Kelompok Harta Berwujud l Masa Manfaat l dimaksud dalam l
l l l————————————–
l l l Ayat (1) l Ayat (2) l
———————————————— ————————————————– ——–
l I. Bukan bangunan l l l l
l Kelompok 1 l 4 tahun l 25% l 50% l
l Kelompok 2 l 8 tahun l 12,5% l 25% l
l Kelompok 3 l 16 tahun l 6,25% l 12,5% l
l Kelompok 4 l 20 tahun l 5% l 10% l
———————————————— ————————————————– ——–
l II. Bangunan l l l l
l Permanen l 20 tahun l 5% l l
l Tidak Permanen l 10 tahun l 10% l l
———————————————— ————————————————– ——– waduh berantakan yah tabelnye. atau liat di sini dah
ERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 96/PMK.03/2009TENTANG
JENIS-JENIS HARTA YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA
BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN