Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Apakah Biaya Perbaikan Jalan dapat Dijadikan biaya?

  • Apakah Biaya Perbaikan Jalan dapat Dijadikan biaya?

     ewox updated 10 years, 10 months ago 7 Members · 11 Posts
  • RickyHalim

    Member
    3 October 2014 at 11:28 am
  • RickyHalim

    Member
    3 October 2014 at 11:28 am

    Dear rekan,

    Jika perusahaan kami menerima faktur pajak atas biaya perbaikan jalan (di luar pabrik kami, merupakan jalan menuju pabrik) dengan nilai yang besar, apakah biaya ini termasuk biaya yang boleh dibiayakan?
    NB: Perusahaan kami adalah perusahaan tekstil.

  • ktfd

    Member
    3 October 2014 at 2:54 pm

    ya bolehlah jika berhub dgn usaha.

  • KAJAPSBY

    Member
    6 October 2014 at 1:41 am

    Boleh, karena untuk memperkancar operasional perusahaan.

  • Wiyogo

    Member
    6 October 2014 at 10:29 am

    boleh aja, tapi fiskus sering meminta utk dimasukan ke Aktiva Tetap, tinggal pilih aja masuk biaya atau FA…….

  • rieftania

    Member
    7 October 2014 at 11:37 am

    Sependek pengetahuan saya boleh dibiayakan, karena perbaikan jalan semacam CSR bagi perusahaan.

  • mang hendra

    Member
    10 October 2014 at 5:56 pm
    Originaly posted by rickyhalim:

    Jika perusahaan kami menerima faktur pajak atas biaya perbaikan jalan (di luar pabrik kami, merupakan jalan menuju pabrik) dengan nilai yang besar, apakah biaya ini termasuk biaya yang boleh dibiayakan?

    boleh, dengan cara diamortisasi

  • RickyHalim

    Member
    20 October 2014 at 1:15 pm

    terima kasih atas jawaban rekan sekalian

    jika diamortisasi, berapa lama amortisasinya?

  • ewox

    Member
    20 October 2014 at 2:19 pm
    Originaly posted by mang hendra:

    boleh, dengan cara diamortisasi

    Amortisasi untuk harta tak berwujud mang, he he he utk harta berwujud penyusutan dong name nye

  • ewox

    Member
    20 October 2014 at 2:20 pm
    Originaly posted by rickyhalim:

    terima kasih atas jawaban rekan sekalian

    jika diamortisasi, berapa lama amortisasinya?

    di susutkan yah rekan bukan di amortisasi, he he he

    Pasal 11

    (1) Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau
    perubahan harta berwujud
    , kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak
    guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan
    memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan
    dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta
    tersebut.
    (2) Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain
    bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat,
    yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir
    masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas.
    (3) Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih
    dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta
    tersebut.
    (4) Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak diperkenankan melakukan
    penyusutan mulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan
    memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan.
    (5) Apabila Wajib Pajak melakukan penilaian kembali aktiva berdasarkan ketentuan sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 19, maka dasar penyusutan atas harta adalah nilai setelah dilakukan
    penilaian kembali aktiva tersebut.
    (6) Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan
    sebagai berikut:
    ———————————————— ————————————————– ——–
    l l l Tarif Penyusutan sebagaimana l
    l Kelompok Harta Berwujud l Masa Manfaat l dimaksud dalam l
    l l l————————————–
    l l l Ayat (1) l Ayat (2) l
    ———————————————— ————————————————– ——–
    l I. Bukan bangunan l l l l
    l Kelompok 1 l 4 tahun l 25% l 50% l
    l Kelompok 2 l 8 tahun l 12,5% l 25% l
    l Kelompok 3 l 16 tahun l 6,25% l 12,5% l
    l Kelompok 4 l 20 tahun l 5% l 10% l
    ———————————————— ————————————————– ——–
    l II. Bangunan l l l l
    l Permanen l 20 tahun l 5% l l
    l Tidak Permanen l 10 tahun l 10% l l
    ———————————————— ————————————————– ——–

  • ewox

    Member
    20 October 2014 at 2:22 pm

    waduh berantakan yah tabelnye. atau liat di sini dah

    ERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 96/PMK.03/2009

    TENTANG

    JENIS-JENIS HARTA YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA
    BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN

Viewing 1 - 11 of 11 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now