Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Apakah bisa hapus NPWP isteri setelah ikut Tax Amnesty ?
Apakah bisa hapus NPWP isteri setelah ikut Tax Amnesty ?
Halo,
mau bertanya dan kiranya berkenan memberikan pencerahannya,Suami dan Isteri masing-masing bekerja pada satu pemberi kerja dan memiliki NPWP masing-masing, tapi TIDAK pisah harta.
Bila ada harta atas nama suami (misalnya setara uang kas), dan harta atas nama isteri (misalnya mobil) yang ingin diikutkan dalam program TA (Tax Amnesty), apakah isteri harus melakukan sendiri pengajuan Tax Amnesty-nya, atau bisa digabungkan dan dicantumkan dalam pengajuan Tax Amnesty-nya suami ?
Bila isteri mengajukan sendiri TA-nya dan telah mendapatkan SKPP (Surat Keterangan Pengampunan Pajak), apakah si isteri dapat mengajukan penghapusan NPWP-nya untuk selanjutnya menggunakan NPWP suami saja ke depannya ? Atau apakah isteri harus menunggu 3 (tiga) tahun terlebih dahulu baru dapat mengajukan penghapusan NPWP-nya ?
Atas tanggapannya saya ucapkan Terima Kasih
- Originaly posted by hubungisayadi:
Halo,
mau bertanya dan kiranya berkenan memberikan pencerahannya,Suami dan Isteri masing-masing bekerja pada satu pemberi kerja dan memiliki NPWP masing-masing, tapi TIDAK pisah harta.
Bila ada harta atas nama suami (misalnya setara uang kas), dan harta atas nama isteri (misalnya mobil) yang ingin diikutkan dalam program TA (Tax Amnesty), apakah isteri harus melakukan sendiri pengajuan Tax Amnesty-nya, atau bisa digabungkan dan dicantumkan dalam pengajuan Tax Amnesty-nya suami ?
Bila isteri mengajukan sendiri TA-nya dan telah mendapatkan SKPP (Surat Keterangan Pengampunan Pajak), apakah si isteri dapat mengajukan penghapusan NPWP-nya untuk selanjutnya menggunakan NPWP suami saja ke depannya ? Atau apakah isteri harus menunggu 3 (tiga) tahun terlebih dahulu baru dapat mengajukan penghapusan NPWP-nya ?
Atas tanggapannya saya ucapkan Terima Kasih
Belum ada aturan yg mengatur pasca keluarnya UU TA.
Tapi untuk mendapatkan informasi saya kira bisa minta petunjuk AR nya.Karena dalam situasi biasa sebelum ada TA, adalah hal biasa bila istri minta penghapusan NPWP. Dan pasti bisa.
Harusnya sih bisa-bisa saja rekan sebelum 3 tahun
- Originaly posted by VAT:
Harusnya sih bisa-bisa saja rekan sebelum 3 tahun
Untuk pelaporan harta yg ikut TA per semester bagaimana rekan?
- Originaly posted by dharmawan a:
Untuk pelaporan harta yg ikut TA per semester bagaimana rekan?
Apakah betul diubah jadi setahun sekali menjelang lapor SPT tahunan. Sepintas ada baca, tetapi karena tak berkepentingan maka tidak fokus rekan.
Penyampaian laporan penempatan Harta tambahan yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. laporan disampaikan secara berkala setiap tahun selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
- Originaly posted by hubungisayadi:
Atau apakah isteri harus menunggu 3 (tiga) tahun terlebih dahulu baru dapat mengajukan penghapusan NPWP-nya ?
tidak perlu tunggu 3tahun rekan.. bisa langsung di ajukan..
- Originaly posted by hubungisayadi:
apakah isteri harus melakukan sendiri pengajuan Tax Amnesty-nya,
Ya. karena masing-masing memiliki npwp. sehingga masing-masing SPH disampaikan..
- Originaly posted by dharmawan a:
Untuk pelaporan harta yg ikut TA per semester bagaimana rekan?
Jadi tiap tahun rekan….disampaikan sebelum batas waktu penyampaian SPT tahunan
Apakah pelaporan TA berkala bagi npwp yg telah dihapuskan akan diterima oleh kpp?bagaimana jika ditolak kpp?apakah wajib pajak akan dikenakan sanksi apabila terjadi penolakan laporan berkala oleh pihak kpp?mohon pencerahan?