Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Apakah bisa ikut tarif UMKM ?
Apakah bisa ikut tarif UMKM ?
dalam arti kata perusahaan tersebut tetap bisa ikut TA ya?? atau tidak?? jika bisa ikut TA, Tetap tidak bisa sebagai WP UMKM yha. Dan tarinya ikut yang 2%. begitukah rekan jo777?
apakah kontraktor pameran termasuk pekerja bebas? bisakah ikut tarif umkm?
yang penting, badan maupun op yg melaporkan spt tahunan 2015 omzet dibawah 4,8 M, aset tambahan dibawah 10 M, uang tebusan dikalikan 0,5 %, rekan
- Originaly posted by Moelder:
Pertanyaannya :
Apakah saya bisa menggunakan tarif UMKM 0,5% mengingat sekarang saya hanya bersumber dari satu penghasilan.
Harta yang belum dilaporkan juga merupakan hasil usaha dari UKM.Tidak bisa, rekan. SPT Tahunan PPh Tahun 2015, statusnya adalah karyawan.
Originaly posted by Moelder:Rekan . harta itu diperoleh dari usaha UKM yang seharusnya dikenakan pajak 1%. Kalau TA harus menebus 2%, apa bukan lebih mahal ? Dimana amnesty nya ? 😉
Tax Amnesty itu pilihan buat Wajib Pajak, bukan keharusan, rekan. Jadi apabila WP beranggapan lebih mahal/lebih merugikan WP, tidak diharuskan ikut Tax Amnesty.
- Originaly posted by ipitipit:
Perusahaan berdiri tahun 2014, ditahun 2015 masih belum beroperasi secara komersial. Tetapi sudah mengajukan menjadi PKP. Pada Februari 2016 mulai beroperasi secara komersial. Maka belum bisa ikut PP 46 dan masih ikut tarif progresif. Ada harta yang belum dilaporkan dalam SPT tahun 2015. Apakah bisa menggunakan tarif UMKM 0,5% atau menggunakan yang 2%. Mengingat perusahaan ini masih baru beroperasi dan belum menggunakan PP 46?
Sepanjang Omzet di tahun 2015 tidak lebih dari 4,8M dan total harta tidak lebih dari 10M, serta tidak ada pekerjaan bebas, maka tarif Uang tebusannya menggunakan 0,5%, rekan. Sependapat dengan rekan hendraprasetio.
Originaly posted by hendraprasetio:yang penting, badan maupun op yg melaporkan spt tahunan 2015 omzet dibawah 4,8 M, aset tambahan dibawah 10 M, uang tebusan dikalikan 0,5 %, rekan
- Originaly posted by ipitipit:
Tetapi sudah mengajukan menjadi PKP
Artinya anda seharusnya mencabut dulu permohonan PKP.
jd bingung, ada AR yang mengatakan pekerjaan bebas kena tarif 2 % (mengacu pd pmk 118), dan ada juga AR yg bilang kena 0,5 % mengacu pada omzet tidak lbh dr 4,8M dan harta dibawah 10M. Jadi sebenarnya bgm? Apa tergantung AR nya?
- Originaly posted by ermy2406:
jd bingung, ada AR yang mengatakan pekerjaan bebas kena tarif 2 % (mengacu pd pmk 118), dan ada juga AR yg bilang kena 0,5 % mengacu pada omzet tidak lbh dr 4,8M dan harta dibawah 10M. Jadi sebenarnya bgm? Apa tergantung AR nya?
coba pelajari ini rekan:
http://www.pajak.go.id/faq-amnesti/uang-tebusan - Originaly posted by bear3600:
kalau mengajukan TA, syaratnya tidak boleh melakukan pembetulan SPT tahunan 2015. kalau SPT 2015 sudah terlanjur dibetulkan lalu mengajukan TA, maka pembetulan tsb dianggap batal. Jadi pilih antara pembetulan atau ikut TA, ga bisa dua2 nya
yang dibetulkan hanya 2015 saja atau sebelumnya? jika kasusnya tahun2 sebelumnya juga tidak melaporkan..
Bisa rekan menggunakan tarif umkm, sertakan surat keterangan telah di PHK
pastikan hanya menerima pengjhasilan dari usaha
Tambahkan lagi dengan ijin usaha atau suket yg menggambarkan atau mengartikan bahwa usaha rekan adalah umkm di tempat tersebut, ditambahkan lagi dengan suket dr kelurahan atau strata wilayah apa di tempat rekan……tambah lagi, rekan…. buat juga surat pernyataan bahwa rkan tidak menerima penghasilan yg berasal dr sumber lain dalam artian kantoran yg berupa gaji……