Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty Apakah bisa ikut tarif UMKM ?

  • Apakah bisa ikut tarif UMKM ?

     hendraprasetio updated 8 years, 9 months ago 11 Members · 27 Posts
  • Moelder

    Member
    13 September 2016 at 4:32 pm
  • Moelder

    Member
    13 September 2016 at 4:32 pm

    Rekan,
    Saya dari th 2000-2015 karyawan perusahaan swasta.
    Selama ini selain gaji saya juga mempunyai penghasilan usaha kecil-kecilan menjual alat tulis. Tetapi penghasilan itu tidak saya laporkan dan selalu menggunakan SPT 1770S
    Th 2015 bulan Maret saya di PHK. SPT 2015 saya tetap SPT 1770S berisi penghasilan gaji Jan-Maret 2015 plus pesangon.
    Bulan Juli 2016 saya datang ke KPP dan mengajukan perubahan status karyawan menjadi wiraswasta dan sudah dilakukan peruahan data serta diberikan KLU baru.
    Atas penghasilan yg belum saya laporkan maka saya akanmengajukan TA.
    Pertanyaannya :
    Apakah saya bisa menggunakan tarif UMKM 0,5% mengingat sekarang saya hanya bersumber dari satu penghasilan.
    Harta yang belum dilaporkan juga merupakan hasil usaha dari UKM.
    Ataukah yang menjadi dasar pengenaan tarif TA adalah SPT 2015, sebagai karyawan 2% ?

    Terima kasih, rekan

  • bear3600

    Member
    13 September 2016 at 4:37 pm

    tidak bisa rekan, pakai yg 2% karena dasarnya adalah SPT tahunan 2015

  • Moelder

    Member
    13 September 2016 at 4:42 pm

    apakah bisa SPT 2015 type 1770S dibetulkan menjadi 1770, kemudian baru mengajukan TA?

  • bear3600

    Member
    13 September 2016 at 4:50 pm

    kalau mengajukan TA, syaratnya tidak boleh melakukan pembetulan SPT tahunan 2015. kalau SPT 2015 sudah terlanjur dibetulkan lalu mengajukan TA, maka pembetulan tsb dianggap batal. Jadi pilih antara pembetulan atau ikut TA, ga bisa dua2 nya

  • Moelder

    Member
    13 September 2016 at 4:50 pm

    Rekan . harta itu diperoleh dari usaha UKM yang seharusnya dikenakan pajak 1%. Kalau TA harus menebus 2%, apa bukan lebih mahal ? Dimana amnesty nya ? 😉

  • Moelder

    Member
    13 September 2016 at 4:52 pm

    Terima kasih rekan bear3600.
    Apakah ada jalan keluar lain, misalnya istri membuat npwp baru dan mengajukan TA sebagai UMKM ?

  • bear3600

    Member
    13 September 2016 at 4:54 pm

    tarif final 1 % dikenakan atas omset sedangkan tarif tebusan TA dikenakan terhadap harta bersih, jadi beda rekan.

    Dasar dari TA adalah SPT tahunan 2015. Yah…memang begitulah aturannya rekan

  • Moelder

    Member
    13 September 2016 at 4:57 pm

    Terima kasih rekan bear3600.
    Apakah ada jalan keluar lain, misalnya istri membuat npwp baru dan mengajukan TA sebagai UMKM ?

  • bear3600

    Member
    13 September 2016 at 4:58 pm

    bisa saja istri membuat NPWP baru (kalau memang blm punya NPWP) dan mendaftar sebagai umkm lalu diikutkan TA dg tarif 0,5%. tapi perlu diingat jg bahwa untuk selanjutnya npwp istri juga harus menyetor pph final 1% dan lapor SPT tahunan 2016, dst…

  • Moelder

    Member
    13 September 2016 at 5:12 pm

    Baik, rekan bear3600
    Terima kasih banyak atas penjelasannya
    Semoga sukses..

  • Jo777

    Member
    14 September 2016 at 1:02 pm

    setuju dgn saran bear3600

  • ipitipit

    Member
    15 September 2016 at 8:41 am

    Perusahaan berdiri tahun 2014, ditahun 2015 masih belum beroperasi secara komersial. Tetapi sudah mengajukan menjadi PKP. Pada Februari 2016 mulai beroperasi secara komersial. Maka belum bisa ikut PP 46 dan masih ikut tarif progresif. Ada harta yang belum dilaporkan dalam SPT tahun 2015. Apakah bisa menggunakan tarif UMKM 0,5% atau menggunakan yang 2%. Mengingat perusahaan ini masih baru beroperasi dan belum menggunakan PP 46?

    Terima kasih

  • tukanginsinyur

    Member
    15 September 2016 at 8:57 am

    jangan istri bikin NPWP baru, kan satu kesatuan ekonomis sama suami

  • Jo777

    Member
    15 September 2016 at 10:08 am
    Originaly posted by ipitipit:

    Perusahaan berdiri tahun 2014, ditahun 2015 masih belum beroperasi secara komersial. Tetapi sudah mengajukan menjadi PKP. Pada Februari 2016 mulai beroperasi secara komersial. Maka belum bisa ikut PP 46 dan masih ikut tarif progresif. Ada harta yang belum dilaporkan dalam SPT tahun 2015. Apakah bisa menggunakan tarif UMKM 0,5% atau menggunakan yang 2%. Mengingat perusahaan ini masih baru beroperasi dan belum menggunakan PP 46?

    menurut saya rekan ipitipit :
    jika anda sudah melaporkan SPT Thn 2015 dan asumsi saya jika belum beroperasi komersial berarti peredaran usaha 0 dan masih ikut tarif progresif di 2016.
    sdgkan TA 0.5% didasarkan atas peredaran usaha Jan – Des 2015 yg harus dpt dibuktikan dgn surat pernyataan besaran peredaran usaha atau SPT 2015 ( pasal 12 118/pmk03/2016 ).
    karena kondisi tsb belum termasuk dlm cakupan PP46, maka seharusnya ikut tarif TA 2%.

Viewing 1 - 15 of 27 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now