Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Apakah bunga dari Deposito di luar negeri merupakan objek pajak di Indonesia?
Apakah bunga dari Deposito di luar negeri merupakan objek pajak di Indonesia?
Selamat siang rekan,
Saya ingin bertanya tentang perpajakan bunga deposito di luar negeri. Jadi klien saya punya deposito di salah satu Bank di Singapura. Apakah bunga dari deposito luar negeri merupakan objek pajak di Indonesia?
Jika iya mohon penjelasannya lebih lanjut tentang:1. tata cara pelaporan di SPT?
2. tarif pajak yang harus dikenakan sesuai kententuan?Salam rekan
dihitung pake tarif normal,
kalo ada kredit pajak dari luar negeri baru dihitung berdasarkan persentase pendapatan DN/LN- Originaly posted by izakandar29:
1. tata cara pelaporan di SPT?
dianggap penghasilan lainnya
- Originaly posted by izakandar29:
2. tarif pajak yang harus dikenakan sesuai kententuan?
tarif pajak normal
Viewing 1 - 5 of 5 posts